Liputan6.com, Jakarta - MS alias Mike (30) ditangkap jajaran Subnit Jatanras Polda Metro Jaya saat sedang mengantar 2 pekerja seksa komersil (PSK) ke hotel. Pria yang karib disapa Papi itu tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, daftar wanita itu dapat diketahui melalui ponsel Blackberry milik Mike. Melalui layanan Blackberry Messenger (BBM) pula, Mike menjajakan layanan pemuas nafsu itu.
"Ada puluhan. Ini saja yang kita print ada 4 foto kali 7 halaman. Ini yang aktif di BBM tersangka," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/4/2015) sambil menunjukan foto PSK.
Heru menambahkan, pelanggan cukup memesan wanita pilihan melalui BBM kepada Mike. Nanti, Mike yang akan merekomendasikan beberapa wanita kepada pelanggan untuk dipilih. Setelah dipilih, barulah bertemu di hotel yang sudah ditentukan.
"Tarifnya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per jam. Bahkan ada yang lebih juga," imbuh Heru.
2 Wanita Tak Ditahan
Selain menangkap Mike, polisi juga mengamankan 2 wanita yang tengah diantarnya ke hotel di Menteng. Namun, setelah diperiksa, kedua wanita itu dipulangkan.
"Untuk 2 wanita yang sedang ditawarkan kepada pelanggan tidak ditahan," ujar Heru.
Kedua wanita itu tidak ditahan, jelas dia, karena tidak ada undang-undang yang dapat menjerat PSK. Sehingga yang dikenai jerat hukum hanya muncikari dan germo.
"Mereka ini juga korban. Jadi tidak kami lakukan penahanan. Hanya tersangka saja yang kami tahan," imbuh Heru.
Mike ditangkap di hotel di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2015 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, Mike sedang mengantar 2 PSK menuju kamar yang sudah dipesan.
"Kami sebenarnya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sebelum kasus Deudeuh muncul. Tapi, baru bisa kami ringkus sekarang ini," ucap Heru.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel Blackberry dan Xiaomi, serta 1 kartu ATM milik Mike.
Saat ini, Mike masih menjalani pemeriksan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mike terancam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mut)
'Papi' Prostitusi Online 'Koleksi' Puluhan Wanita di BBM
Papi Mike tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan.
diperbarui 24 Apr 2015, 17:22 WIBPapi Mike tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Soal Jokowi Turun Gunung di Pilgub Jateng dan Jakarta: Biarkan Warga Menilai Watak Seseorang
Cara Menentukan Populasi dan Sampel dalam Penelitian, Penting Dipelajari
Cara Public Speaking yang Efektif untuk Pemula
Panduan Lengkap Cara Daftar Haji, Berikut Syarat, Prosedur, dan Informasi Pentingnya
Rahasia 7 Resep Bakwan Renyah, Rahasia Gorengan Kriuk ala Chef
Ada Orang Bodoh Kaya Raya tapi Orang Pintar Malah Hidup Miskin, Simak Penjelasan Gus Baha
Deretan Pemain Timnas Indonesia di Liga Eropa, Harganya Bikin Geleng-Geleng
Penyebab Anak Melakukan Bullying di Sekolah, Ini Alasan dan Solusi yang Bisa Dilakukan Orang Tua
Teresa Li Gengxi Banjir Kritik Usai Raih Penghargaan Aktris Terbaik di Golden Rooster Awards 2024
Cara Menghitung Simpangan Baku, Pelajari Rumus dan Contohnya Berikut
Resep Rahasia Bakwan Sayur Lebih Padat dan Tebal Tanpa Jagung
Cara Menentukan Sampel Penelitian dengan Tepat, Pelajari Teknik dan Rumusnya