Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenhub tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang ditandatangani pada 22 April 2015.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan Permenhub ini meresahkan keberlangsungan usaha terutama bagi pengusaha JPT di daerah-daerah.
Permenhub ini akan memberatkan karena pengusaha JPT daerah mayoritas adalah UMKM. Sementara polemik modal usaha jasa JPT perlu berakhir.
"Ini disayangkan Menhub memaksakan kebijakan itu berlaku. Perlu disesuaikan kemampuan pengusaha JPT di daerah, apalagi bisnis di daerah cukup lambat karena hanya mengandalkan proyek APBN," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Natsir mengungkapkan, seharusnya sebelum aturan tersebut dikeluarkan, Kemenhub mengajak dunia usaha untuk berdiskusi. Sudah saatnya egoisme kementerian ditiadakan untuk kepentingan nasional.
"Jangan main tancap aja, kalau perusahaan JPT mogok seluruh Indonesia siapa yang akan bertanggung jawab. Sekarang ini kerjaan di daerah susah, ditambah lagi diobok-obok oleh adanya kebijakan itu. Wajarlah kalau pengusaha JPT protes. Karena menyangkut ribuan tenaga kerja. Kami harapkan pemerintah bisa segera tutun tangan untuk jalan keluar masalah ini," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengusaha Minta Revisi Permenhub Jasa Pengurusan Transportasi
Permenhub ini meresahkan keberlangsungan usaha terutama bagi pengusaha JPT di daerah-daerah.
diperbarui 24 Apr 2015, 19:40 WIBIlustrasi Kadin Indonesia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Park: Definisi, Penggunaan dan Perbedaannya dengan Garden
12 Tips Bisnis Pemula dari Nol untuk Meraih Sukses, Anak Muda Wajib Tahu
Burung Garuda Adalah Lambang Negara Indonesia, Ini Makna dan Sejarahnya
Rahasia Membersihkan Serbet Dapur Dekil dengan Bumbu Dapur yang Mudah Didapat
Apa Arti Perikanan: Definisi, Jenis dan Pengelolaannya
VIDEO: Cinta Segitiga Berujung Tragis, Wanita Aniaya Rekan Kerja
PPKBD Adalah Singkatan dari Ini, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasinya
Jumbo, Perusahaan AS Kontribusi USD 130 Miliar ke Ekonomi Indonesia
Hakim soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka: Cukup Dinyatakan Ada Kerugian Negara yang Nyata
Begini Nasib Waskita Karya Usai Merger dengan Hutama Karya
Cara Membuat Tempe Mendoan dengan Aroma Sedap Menggugah Selera
Asri Welas Gugat Cerai! Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang