Pengusaha Minta Revisi Permenhub Jasa Pengurusan Transportasi

Permenhub ini meresahkan keberlangsungan usaha terutama bagi pengusaha JPT di daerah-daerah.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Apr 2015, 19:40 WIB
Ilustrasi Kadin Indonesia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenhub tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang ditandatangani pada 22 April 2015.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan Permenhub ini meresahkan keberlangsungan usaha terutama bagi pengusaha JPT di daerah-daerah.

Permenhub ini akan memberatkan karena pengusaha JPT daerah mayoritas adalah UMKM. Sementara polemik modal usaha jasa JPT perlu berakhir.

"Ini disayangkan Menhub memaksakan kebijakan itu berlaku. Perlu disesuaikan kemampuan pengusaha JPT di daerah, apalagi bisnis di daerah cukup lambat karena hanya mengandalkan proyek APBN," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Natsir mengungkapkan, seharusnya sebelum aturan tersebut dikeluarkan, Kemenhub mengajak dunia usaha untuk berdiskusi. Sudah saatnya egoisme kementerian ditiadakan untuk kepentingan nasional.

"Jangan main tancap aja, kalau perusahaan JPT mogok seluruh Indonesia siapa yang akan bertanggung jawab. Sekarang ini kerjaan di daerah susah, ditambah lagi diobok-obok oleh adanya kebijakan itu. Wajarlah kalau pengusaha JPT protes. Karena menyangkut ribuan tenaga kerja. Kami harapkan pemerintah bisa segera tutun tangan untuk jalan keluar masalah ini," tandas dia. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya