Saksi Ahli KPK: Praperadilan Penetapan Tersangka Tak Ada di KUHAP

Adnan menegaskan pemohon hanya dapat melakukan praperadilan di luar dari penetapan status tersangka.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 24 Apr 2015, 19:58 WIB
Hakim tunggal, Sihar Purba saat memimpin sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli kedua yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Paslyadja telah menyatakan apa yang digugat kuasa hukum Jero Wacik tidak ada di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mantan jaksa itu mengatakan proses praperadilan atas penetapan status tersangka tidak diatur di sana.

Pria yang pernah menjadi jaksa lebih dari 30 tahun itu menjawab pertanyaan dari KPK atas gugatan yang ditujukan tim kuasa hukum Jero Wacik, yaitu bisa tidaknya penetapan status tersangka pada seseorang dipraperadilankan.

"Pertanyaannya apakah itu ditemukan (dalam KUHAP)? Saya rasa itu tidak ada di KUHAP. Dan saya rasa tidak bisa," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).

Dalam kesempatannya memberi kesaksian di hadapan hakim tunggal Sihar Purba, Adnan menegaskan kalau pemohon hanya dapat melakukan praperadilan di luar dari penetapan status tersangka, seperti mempraperadilankan masalah kewenangan.  

"Bukan status tersangkanya, tapi wewenangnya. Misalnya penangkapan, penggeledahan, dan lain-lainnya, hakim bisa melihat apa ada yang dilanggar di sana dalam prosesnya. Hanya kewenangannya yang dipraperadilankan. Itu yang bisa dicek dan ada ketentuannya, sah atau tidaknya suatu penahanan, penyitaan, atau penggeledahan," tambahnya.

Untuk menambah keyakinan tim KPK, mereka pun kembali menanyakan soal penetapan tersangka jika mengacu pada Pasal 95 KUHAP mengenai ganti kerugian. Dalam pasal tersebut dituliskan:

"Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan"

Hal tersebut pun langsung dijawab oleh Adnan Paslyadja. "Tindakan lain di Pasal 95 ada penjelasan tindakan lain, tapi itu tidak ada kata penetapan tersangka," jelas saksi ahli yang juga bersaksi dalam praperadilan Budi Gunawan dan Sutan Bhatoegana. (Han/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya