Liputan6.com, Jambi - Polisi menangkap peneror bom di kantor TVRI Jambi. Pelaku yang bernama Ali Imron Purba alias Yuda alias Bintang ternyata seorang pemuda pengangguran berusia 20 tahun.
Kapolda Jambi Brigjen Polisi Bambang Sudarisman mengatakan, Ali ditangkap pada Kamis 23 April 2015, sekitar pukul 22.10 WIB di rumahnya, Dusun Tapian Dantuk, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo atau sekitar 6 jam perjalanan darat dari Kota Jambi.
Pelaku ditangkap aparat kepolisian dari IT Ditkrimum Polda Jambi yang dibantu aparat Polres Bungo. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Nokia dan sebuah sim card atau kartu telepon Telkomsel.
Kartu SIM itu telah dirusak pelaku dengan cara digigit. "Pelaku kita lacak dari keberadaan ponsel yang digunakannya," ujar Bambang, Jumat (24/4/2015).
Dari hasil penyelidikan sementara, belum diketahui secara pasti motif dari pelaku mengirim pesan singkat yang berisi ancaman bom di Kantor TVRI Jambi. Namun dari pengakuannya, Ali mengaku hanya iseng semata.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Menurut Kapolda, Ali Imron Purba akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pada Selasa pagi 21 April 2015, puluhan karyawan TVRI Jambi digegerkan dengan pesan singkat berupa ancaman bom yang dikirim nomor tidak dikenal dan diterima nomor layanan hotline TVRI Jambi.
Dari isi pesan teror itu, pelaku mengaku berasal dari organisasi ISIS. Namun kepada salah satu karyawan TVRI, pelaku pesan teror itu mengaku dari Poso, Sulawesi Tengah.
Selang beberapa saat, satu tim Gegana Polda Jambi berjumlah sekitar 15 orang langsung menyisir Kantor TVRI Jambi yang berlokasi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Setelah 2 jam menyisir bagian dalam dan luar kantor, tidak ditemukan adanya indikasi benda mencurigakan atau bom. (Mvi/Ado)
Peneror Bom di Kantor TVRI Jambi Ditangkap
Ali Imron Purba akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
diperbarui 24 Apr 2015, 20:23 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah saat Sholat Berjamaah? UAS Jelaskan Pendapat Mazhab
Disebut Ketua Umum Golkar Termuda, Bahlil: Nabi Muhammad Terima Wahyu di Usia 40 Tahun
Pangeran Harry Marah ke Raja Charles Saat Meghan Markle Tidak Diundang Menengok Mendiang Ratu Elizabeth II
Batman Day 2024, Rayakan Kepopuleran Pahlawan Super yang Tak Memiliki Kekuatan Super
Kisah Orang Sombong yang Diridloi Allah dan Sempat Bikin Heran Rasulullah, Diceritakan Gus Baha
KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Hari Perdamaian Internasional 21 September
Penemuan Lubang Hitam Dekat Bumi Gaia BH3
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 21 September 2024
Sambangi Tangerang, Kaesang Pangarep Hadiri 12 Tahunan Gotong Toapekong
Sule Jadi Jubir Tim Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada Jabar 2024
Gara-Gara Punya Nama Mirip Karakter Star Wars, Pengajuan Paspor Bocah Inggris Ditolak Imigrasi