Liputan6.com, Jambi - Polisi menangkap peneror bom di kantor TVRI Jambi. Pelaku yang bernama Ali Imron Purba alias Yuda alias Bintang ternyata seorang pemuda pengangguran berusia 20 tahun.
Kapolda Jambi Brigjen Polisi Bambang Sudarisman mengatakan, Ali ditangkap pada Kamis 23 April 2015, sekitar pukul 22.10 WIB di rumahnya, Dusun Tapian Dantuk, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo atau sekitar 6 jam perjalanan darat dari Kota Jambi.
Pelaku ditangkap aparat kepolisian dari IT Ditkrimum Polda Jambi yang dibantu aparat Polres Bungo. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Nokia dan sebuah sim card atau kartu telepon Telkomsel.
Kartu SIM itu telah dirusak pelaku dengan cara digigit. "Pelaku kita lacak dari keberadaan ponsel yang digunakannya," ujar Bambang, Jumat (24/4/2015).
Dari hasil penyelidikan sementara, belum diketahui secara pasti motif dari pelaku mengirim pesan singkat yang berisi ancaman bom di Kantor TVRI Jambi. Namun dari pengakuannya, Ali mengaku hanya iseng semata.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Menurut Kapolda, Ali Imron Purba akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pada Selasa pagi 21 April 2015, puluhan karyawan TVRI Jambi digegerkan dengan pesan singkat berupa ancaman bom yang dikirim nomor tidak dikenal dan diterima nomor layanan hotline TVRI Jambi.
Dari isi pesan teror itu, pelaku mengaku berasal dari organisasi ISIS. Namun kepada salah satu karyawan TVRI, pelaku pesan teror itu mengaku dari Poso, Sulawesi Tengah.
Selang beberapa saat, satu tim Gegana Polda Jambi berjumlah sekitar 15 orang langsung menyisir Kantor TVRI Jambi yang berlokasi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Setelah 2 jam menyisir bagian dalam dan luar kantor, tidak ditemukan adanya indikasi benda mencurigakan atau bom. (Mvi/Ado)
Peneror Bom di Kantor TVRI Jambi Ditangkap
Ali Imron Purba akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
diperbarui 24 Apr 2015, 20:23 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bek Legendaris Manchester United Follow Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan
VIDEO: Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat atas Kasus Penembakan Kasatreskrim!
Menteri Ara Usulkan Ada Kereta Ekspres di Jalur KRL, Buat Apa?
100+ Nama FB Aesthetic Keren dan Artinya untuk Personal Branding yang Mengesankan
Hasil Quick Count Pilkada Depok, Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Mengintip Suasana Pencoblosan Pilkada di Lapas dan Tahanan, NTB hingga Jateng
Klingking Fun, Kejar Promo Pilkada Berupa Voucer Belanja Rp100 Ribu
PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Bakal Dapat Stimulus
Pilkada Jateng: Andika-Hendi Berhasil Unggul dari Luthfi-Taj Yasin di TPS Jokowi
Tips Mengatasi Hidung Tersumbat: Cara Efektif Melegakan Pernapasan
Quick Count Pilgub Jakarta Charta Politika 100%: RIDO 39.25%, Dharma-Kun 10.60%, Pramono-Rano 50.15%
Studi Ungkap Wanita Tidurnya Tak Senyenyak Pria dan Bikin Badan Tak Segar, Ini Alasannya