Liputan6.com, Cilacap - 10 Terpidana mati kasus narkoba jilid II tak akan lama lagi dieksekusi. Saat ini pun keluarga terpidana mati berbondong-bondong mendatangi Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Salah satunya, keluarga terpidana mati asal Ghana, Martin Anderson, yang mendatangi LP Nusakambangan pada Minggu (26/4/2015) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka datang dengan didampingi pengacara Casmanto Sudra.
Keluarga hadir dengan iring-iringan 3 mobil. Mereka berada di mobil jenis van hitam berpelat kedutaan besar di barisan paling belakang.
"Saya datang bersama keluarga dan istri dari Martin," kata pengacara terpidana mati Martin, Casmanto di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah.
Keluarga lalu turun dan menjalani pemeriksaan di pos pengamanan pertama. Sekitar 30 menit berada di pos itu sampai akhirnya kapal yang mengangkut mereka datang. Rombongan pun langsung menuju ke Nusakambangan.
Martin Anderson merupakan terpidana mati kasus perdagangan 50 gram heroin. Upaya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) kandas. Majelis hakim MA menolak permohonan PK Martin.
Teka-teki waktu eksekusi mati bagi 10 terpidana narkoba mulai terjawab. Pengacara dari terpidana mati lainnya Raheem Agbaje, yakni Utomo Karim. menyebut eksekusi akan dilakukan Selasa 28 April 2015 malam.
Advertisement
"Intinya eksekusi akan dilaksanakan Selasa," kata Utomo usai mendampingi Raheem mendengarkan notifikasi dari Kejaksaan di Lapas Besi Pulau Nusakambangan, Sabtu 25 April 2015 malam.
10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara asing dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga seorang terpidana mati dari Indonesia. (Ndy/Yus)