Liputan6.com, Cilacap - Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, mulai memberlakukan peraturan baru menjelang eksekusi mati jilid II. Untuk sementara masyarakat tak bisa menjenguk keluarga mereka di lapas itu hingga eksekusi mati selesai dilaksanakan.
Pemberitahuan itu disampaikan melalui selebaran dari pihak lapas. Selebaran itu sempat dibawa keluar dan ditunjukan oleh petugas lapas.
Dalam selebaran itu tertulis, "Untuk sementara warga tidak dapat mengunjungi keluarga yang berada di LP Nusakambangan. Waktu pelarangan sampai eksekusi mati selesai dilaksanakan."
Hanya, aturan ini tidak berlaku bagi keluarga terpidana mati narkoba yang kini sedang menunggu waktu eksekusi. Keluarga para terpidana mati jilid II itu diperbolehkan untuk menjenguk.
Belum diketahui, aturan ini merupakan tanda eksekusi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Sejauh ini, informasi waktu eksekusi hanya keluar dari kuasa hukum salah satu terpidana mati Raheem Agbaje, yakni Utomo Karim yang menyebut eksekusi dilakukan pada Selasa malam, 28 April 2015.
"Sudah seperti tempo hari, intinya eksekusi akan dilaksanakan Selasa," kata Utomo usai mendampingi Raheem mendengarkan notifikasi dari Kejaksaan di Lapas Besi Pulau Nusakambangan, Sabtu (25/4/2015) malam.
Berikut bunyi selebaran pemberitahuan pelarangan kunjungan di LP Nusakambangan:
"Sehubungan akan dilaksanakan eksekusi terpidana mati di Nusakambangan, diberitahukan kepada seluruh pengunjung/pembesuk marapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan," :
1. Bagi pengunjung/pembesuk narapidana umum (tidak termasuk eksekusi) di tunda sampai selesai pelaksanaan.
2. Bagi pengunjung khusus yang masuk dalam eksekusi harus izin pihak kejaksaan.
Demikian pemberitahuan ini
Jakarta, 23 April 2015
Kepala Lembaga Pemasyarakat Klas 1 Batu Nusakambangan
Marisidin Siregar
(Ndy/Yus)
Advertisement