Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya stigma yang muncul di masyarakat melalui aturan ini adalah setiap pejabat baik menteri maupun bawahannya akan mendapatkan jatah kendaraan roda empat.
Namun Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan bahwa aturan ini belum pernah dibicarakan menteri-menteri di dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Perasaan tidak pernah dibicarakan," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/4/2015).
Menurut Saleh, kondisi mobil dinas menteri yang ada saat ini pun masih tergolong baik, sehingga tidak perlu dilakukan pengadaan mobil dinas baru. "Tidak perlu, mobil juga masih bagus. Dari pejabat sebelumnya kilometernya masih 8.000 km," kata dia.
Hal yang sama, lanjut Saleh, juga mungkin dirasakan oleh menteri-menteri lainnya. Sehingga diharapkan aturan ini tidak diributkan oleh masyarakat. "Tapi teman-teman (menteri lain) mobilnya masih bagus-bagus. Saya juga tidak perlu. Jadi saya kira tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (Dny/Gdn)
Dapat Jatah 2 Mobil Dinas, Ini Kata Menteri Perindustrian
Menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc.
diperbarui 26 Apr 2015, 13:41 WIBMobil berpelat nomor RI 35 ini akan digunakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pelaksanaan kerjanya, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Amnion: Pelindung Vital bagi Perkembangan Janin
Fungsi Platina: Komponen Penting Sistem Pengapian Mobil Klasik
Fungsi Usus 12 Jari: Peran Penting dalam Sistem Pencernaan
Tarif Tol Bakauheni Palembang, Lengkap dengan Rute dan Pembagian Ruasnya
Pengemudi Ojek Dibegal Penumpangnya di Kemayoran, Motor Raib Dibawa Kabur Pelaku
Fungsi Google: Panduan Lengkap Memahami dan Memanfaatkan Layanan Google
Allah Melihat Takwa Seseorang Bukan Hanya dari Ibadah Ritualnya, tapi 3 Hal Ini Kata UAH
Fungsi Plasmid: Peran Penting dalam Kehidupan Bakteri dan Aplikasi Bioteknologi
Momen Haru Ibu Angkat Kim Jae Joong Memutuskan untuk Mengadopsinya, walau Sudah Punya 8 Anak dan Ekonomi Sulit
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Intip Sederet Promonya
Fungsi Uretra pada Pria: Peran Penting dalam Sistem Reproduksi dan Urinasi
Kode Promo Tokopedia dan Cara Menggunakannya, Bikin Belanja Lebih Hemat