Wasiat Terpidana Mati Martin Anderson Sebelum Dieksekusi

Setidaknya ada 2 pesan terakhir yang disampaikan sang terpidana mati jilid II warga Ghana, Martin Andersen.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Apr 2015, 14:19 WIB
Kuasa hukum terpidana mati asal Ghana Martin Anderson, Casmanto Sudra. (Yoppy Renato/Liputan6.com)

Liputan6.com, Cilacap - Para terpidana mati kasus narkoba jilid II tengah menunggu eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tak terkecuali pria asal Ghana Martin Anderson.

Martin bahkan sudah menyiapkan wasiat jika dirinya dieksekusi mati nanti. Wasiat itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Casmanto Sudra.

Pesan terakhir itu disampaikan saat anak dan istrinya datang menjenguk ke Lapas dengan diantarkan oleh Casmanto.

Bekasi

Setidaknya ada 2 pesan terakhir yang disampaikan Martin. Pertama, "Karena dia muslim dia ingin dimakamkan secara muslim dan layak," ujar Casmanto di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015).

Casmanto menambahkan, Martin saat ini memang tidak memiliki keluarga seperti ibu dan bapak di Indonesia. Karena itu dia minta dimakamkan di daerah asal istrinya, Bekasi, Jawa Barat.

"Kedua, dia ingin dimakamkan di Bekasi di dekat rumah istrinya. Tapi lokasi pastinya belum ditentukan," imbuh dia.

Sebelumnya Martin memang sempat menolak menandatangani berkas hukuman mati karena belum melihat langsung amar putusan penolakan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Tapi, setelah dijelaskan Martin akhirnya menerima.

"Setelah dijelaskan dan saya dampingi akhirnya dia pasrah. Mungkin ini kehendak Allah katanya," pungkas Casmanto.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan eksekusi mati jilid II. Surat itu telah sampai di jaksa eksekutor.

"Telah dikeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi (mati)," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Kamis 23 April 2015.

10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara asing dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga seorang terpidana mati dari Indonesia.(Ndy/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya