Divonis 1 Tahun Penjara, Nenek Asyani Datangi LBH Jakarta

Nenek Asyani juga akan melaporkan Majelis Hakim PN Situbondo I Kadek Dede Arcana ke Komisi Yudisial (KY) karena putusannya dinilai janggal.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Apr 2015, 07:57 WIB
Nenek Asyani tetap yakin jika dirinya tidak bersalah. Kayu jati yang dituduhkan oleh Perhutani adalah miliknya, bukan hasil curian.

Liputan6.com, Jakarta - Usai dijatuhi vonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, nenek Asyani terus mencari keadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Asyani mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 26 April kemarin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (27/4/2015), kedatangan nenek Asyani untuk meminta bantuan hukum terkait vonis pidana yang dijatuhkan hakim atas kasus dugaan pencurian kayu milik Perhutani.

Kuasa hukum nenek Asyani, Supriyono mengatakan, selain ke LBH pihaknya juga berniat melaporkan Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedi Arcana ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami melihat bahwa putusan Majelis Hakim ini tidak benar. Ada kejanggalan. Sehingga kami akan melakukan 2 langkah, yakni yang pertama kami sudah melakukan banding. kemudian kedua, kami akan melaporkan sikap Majelis Hakim ini ke KY," ujar Supriyono.

Selama proses persidangan hingga pembacaan vonis, Rabu 22 April pekan lalu, nenek Asyani bersikukuh, pohon yang ditebangnya berasal dari kebunnya sendiri. Bukan kebun milik Perhutani seperti yang dituduhkan. Karenanya ia menolak menerima vonis hakim.

LBH Jakarta menyangsikan putusan yang diambil Majelis Hakim PN Situbondo terhadap nenek Asyani. Lebih jauh, LBH menilai nenek Asyani merupakan tumbal dari kasus pencurian kayu yang pelakunya justru saat ini masih bebas.

Majelis Hakim PN Situbondo yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana sebelumnya menjatuhkan vonis kurungan kepada nenek Asyani dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Asyani juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. (Nfs/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya