Hadapi Gugatan Golkar Kubu Ical, Menkumham Hadirkan 3 Saksi

Setelah pihak Ical menghadirkan saksi ahli, pada sidang lanjutan ini giliran Menkumham selaku tergugat yang mendatangkan 3 saksi ahli.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Apr 2015, 10:08 WIB
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) No: M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan pengurus Golkar kubu Agung Laksono kembali digelar. Gugatan itu dilayangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah pihak Ical menghadirkan saksi ahli, pada sidang lanjutan, Senin (27/4/2015) ini giliran Menkumham selaku tergugat yang mendatangkan 3 saksi ahli.

"Rencananya, saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak tergugat, Kemenkumham ada 3 yaitu, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, serta ahli hukum tata usaha negara Lintong Siahaan," ujar politikus kubu Agung yang notabene juga sebagai tergugat intervensi, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi.

Ketua DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol itu pun berharap, para saksi ahli yang dihadirkan memperkuat argumentasi Kemenkumham bahwa SK yang dikeluarkan adalah sesuai dengan undang-undang.

Senada, Ketua DPP Golkar bidang hukum yang juga loyalis Agung, Lawrence Siburian menegaskan Menkumham menerbitakn SK bukan atas intervensi pihaknya, melainkan berdasarkan perintah undang-undang.

"Menkumham (Yasonna H Laoly) dalam menerbitkan SK tersebut berdasarkan perintah undang-undang dan menjadi kewenangannya. Keputusan tersebut menurut Undang-Undang Partai Politik harus diambil dalam 7 hari, kalau tidak maka Menkumham bisa melanggar hukum," jelas Lawrence. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya