Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah terpidana mati masih melakukan segala cara untuk bisa melepaskan diri dari eksekusi mati. Mereka juga memaksimalkan hak hukumnya. Termasuk warga Prancis Sergei Areski Atlaoui yang kini namanya telah dikeluarkan dari daftar eksekusi mati jilid II.
Melihat kondisi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berjanji tak akan mengebiri hak hukum mereka.
"Kita selalu mengikuti proses hukum sebaik-baiknya. Karena warga negara Prancis itu masih ada proses hukum yang diajukan, yaitu peninjauan kembali (PK) kedua, maka kita tunggu dulu itu," kata JK di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Namun JK enggan membeberkan kapan eksekusi mati bakal dilakukan. Dia pun meminta pihak terkait untuk sabar menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung.
"Tanggalnya tunggu sajalah," pungkas JK.
PK Ke-2
Advertisement
Terpidana mati asal Prancis Sergei Arezky Atloui mengajukan upaya hukum yaitu gugatan atas grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seperti dijabarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana.
"Dia mengajukan perlawanan terhadap putusan yang menolak gugatan terhadap keppres grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya di menit-menit terakhir batas waktu pengajuan di hari Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," kata Tony.
Tak cuma Sergei yang mengajukan upaya hukum. Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Viloso pun tak diam saja. Lewat pengacaranya, Mary Jane mengajukan PK ke-2.
"Ada novum (bukti baru) yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba)," kata pengacara Mary Jane, Agus Salim saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu 25 April lalu.
PK pertama Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2015 lalu. Sedangkan untuk PK kedua ini, Agus menuturkan timnya akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, pada Senin 27 April 2015.
Ada pula terpidana mati yang merupakan WNI Zainal Abidin yang turut mengajukan PK ke-2. Namun PK yang diajukan Zainal Abidin ditolak MA pada Jumat 24 April 2015 sore.
Dengan ditolaknya PK tersebut, jelas Tony, maka Zainal Abidin akan masuk daftar terpidana yang dieksekusi mati tahap kedua. Sementara itu jumlah terpidana mati yang dieksekusi tahap kedua ini berkurang dari 10 menjadi hanya 9.
Sebab terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui tidak masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua. Berikut nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi jilid II:
1. Mary Jane Fiesta Veloso, WN Filipina, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. Myuran Sukumaran, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. Zainal Abidin, WN Indonesia, kasus ganja
4. Martin Anderson, WN Ghana, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. Raheem Agbaje Salami, WN Spanyol, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. Rodrigo Gularte, WN Brasil, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. Andrew Chan, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. Okwudili Oyatanze, WN Nigeria, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
(Ndy/Sss)