Denny Indrayana Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway sendiri diawali laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desember 2014.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Apr 2015, 14:52 WIB
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana berjabat tangan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegroseno seusai melakukan dialog bersama jajaran Polda Sumut, di Medan. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia tiba di gedung Bareskrim dengan didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.

Mengenakan batik bercorak garis-garis hitam ia langsung masuk ke Bareskrim. Dirinya mengaku memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dirinya enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan kali ini.

"Datang untuk pemeriksaan lanjutan, nanti setelah diperiksa ya (memberikan keterangan)," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Penyidik bekerja atas laporan Andi Syamsul Bahri yang melaporkan Denny pada 10 Februari 2015. Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway sendiri diawali laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desember 2014. Denny diduga terlibat kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Polri sejauh ini telah memeriksa 21 saksi, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain kasus Payment Gateway, penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami kasus pidana lain yang diduga terkait Denny Indrayana.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, ada beberapa kasus yang membelit Denny dan mungkin saja status tersangka atas kasus baru akan disandangnya. "Oh ada (kasus lainnya)," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 April 2015.

Namun Anton belum mau menjelaskan kasus apa saja yang menjerat Denny. Tapi Anton menyinggung kasus itu diduga berkaitan perjalanan dinas yang diduga menyangkut pihak maskapai penerbangan dan imigrasi. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya