JK: Landasan Penyaluran KUR Cukup Keputusan Menteri Keuangan

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah menjamin program KUR tidak akan dicabut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Apr 2015, 16:50 WIB
Wapres Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara Tropical Landscape Summit (TLS): A Global Investment Opportunity 2015 di Jakarta, Senin (27/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tidak membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres), sehingga hanya cukup keputusan menteri (Kepmen).

"Jadi hanya Kepmen Menteri Keuangan saja dan Kepmennya sudah sementara mengizinkan 25 juta dan saya minta ditingkatkan lagi," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (27/4/2015).

"Bank lain sudah kasih. Kepmennya sudah boleh Rp 25 juta, jalan. Siapa bilang tidak boleh," tambah dia.

JK mengatakan, pemerintah menjamin KUR tidak akan dicabut dan akan disalurkan bagi masyarakat yang mau membuka usaha kecil dan menengah. Masalahnya, pemerintah meminta penambahan dana KUR dan belum keluar landasan hukum yang baru. Pihak bank pun belum menyalurkan dana KUR itu. JK pun menyarankan sampai keluar landasan hukum baru, bisa memakai aturan lama.

"Presiden sudah setuju. KUR Itu tidak boleh dicabut, harus jalan terus. Itu yang ubah bukan Keppres tapi Kepmen Menkeu saja yang dulu," tutur dia.

Hingga April 2015, realisasi penyaluran KUR belum juga terlaksana karena pemerintah dianggap lambat mengeluarkan keputusan presiden (Keppres).

Direktur Konsumer PT Bank Mandiri Tbk, Hery Gunardi mengatakan, untuk penyaluran KUR perlu peraturan dari pemerintah. Menurut Hery, sepanjang aturan belum keluar, perseroan tidak akan menjalankan program tersebut.  

Sementara itu, Direktur Business Banking BNI, Sutanto mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk penyaluran KUR, antara lain membagi berapa besaran dana KUR yang akan disalurkan pada tiap daerah. Perusahaan juga telah mengkaji calon-calon penerima KUR yang dinilai potensial  "Sebetulnya kami sudah siap-siap sambil menunggu Keppres-nya," ujar Sutanto.

Sebelumnya pemerintah sempat menghentikan sementara (moratorium) program KUR, dan pelaksanaannya dievaluasi. Program KUR pun kembali diputuskan untuk dilanjutkan kembali mulai 10 Maret 2015. Target program KUR itu menargetkan sasaran 2 juta debitur dengan pagu (plafon) pinjaman hingga Rp 20 triliun pada 2015. Adapun bank pelaksana program itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (Silvanus A/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya