Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar kembali dilanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang tersebut, giliran pihak Kementerian Hukum dan HAM selaku termohon menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli yang merupakan mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, dalam keterangannya menyiratkan bahwa langkah kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan mempersoalkan SK Menkumham ke PTUN tidak tepat.
"Sebenarnya tidak pas SK Menkumham dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Menkumham sifatnya hanya melaksanakan undang-undang," ujar Maruarar seusai memberi keterangan di PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).
Dia menjelaskan, sekalipun keputusan Menkumham dibatalkan oleh PTUN, putusan Mahkamah Partai Golkar akan tetap sah. Menurut dia, seharusnya kubu Ical menggugat putusan Mahkamah Partai Golkar, bukan mempersoalkan langkah Menkumham melaksanakan ketentuan undang-undang.
"Harusnya yang dipersoalkan itu bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar tidak berdasarkan hukum. Kalau seperti ini, mereka jadi ketinggalan zaman," jelas Maruarar.
Urgensi Putusan Sela
Sementara itu, mantan hakim konstitusi lainnya, Lintong Siahaan, menjelaskan ketidaktepatan SK Menkumham dibawa ke PTUN karena sifat dari SK tersebut adalah deklarator.
Dia menjelaskan, yang menjadi obyek PTUN adalah yang melahirkan hukum baru atau meniadakan hukum. Untuk diketahui, deklarator adalah ketetapan di mana mengakui hal yang telah ada.
"Saya mengatakan bahwa yang bersifat deklarator seperti SK Menkumham, sebaiknya tidak digugat PTUN. Yang melahirkan hukum baru atau meniadakan hukum baru itu objek sengketa di PTUN," jelas Lintong.
Dia juga menjelaskan, apa yang dilakukan majelis hakim PTUN dalam mengeluarkan putusan sela dinilai tidak tepat. Alasannya, putusan sela tersebut tidak punya nilai urgensi atau darurat untuk dikeluarkan.
"Literatur Prancis menjelaskan syarat-syarat tentang penundaan atau putusan sela. Di mana syarat mutlaknya ada agenda nasional yang sudah disiapkan dan mengancam kesejahteraan, baru bisa dikeluarkan putusan penundaan. Intinya putusan penundaan bisa jika memang untuk welfare masyarakat," tutur dia. (Ado/Yus)
Saksi Ahli: SK Menkumham Soal Golkar Tidak Tepat Dibawa ke PTUN
Dia menjelaskan, sekalipun keputusan Menkumham dibatalkan oleh PTUN, putusan Mahkamah Partai Golkar akan tetap sah.
diperbarui 27 Apr 2015, 17:21 WIBIlustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pernyataan Jokowi dalam Sambutan di HUT ke-17 Gerindra, Sempat Guyon ke Prabowo
Media Agregator Berbasis AI, Solusi Cerdas untuk Media Buying dan Exposure
Anjing Peliharaan di China Mati Tertabrak Mobil, Lalu Dimakan Pekerja Konstruksi Jalan Raya
Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun, Jenazahnya Ditemukan di Rumah
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Wolves, Segera Kick-off dan Disiarkan Vidio
7 Pernyataan Presiden Prabowo di HUT Gerindra, Tegaskan Mau Dikritik hingga Ingin Turunkan Harga-Harga
Ruh Ternyata Butuh Makanan, Apa Bentuknya? Penjelasan Mendalam UAH
Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Rumah, Unggahan Terakhir Jadi Sorotan
VIDEO: Viral! Emak-Emak Dijambret hingga Tewas Usai Jatuh dari Motor, Kepalanya Terbentur Aspal
Klasemen Piala Asia U-20 2025: Dikalahkan Uzbekistan dan Kandas di Grup, Timnas Indonesia U20 Justru Naik Peringkat
Hasil Piala Asia U-20 2025 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Tumbang Lagi, Garuda Muda Gagal ke Babak Gugur
Dedi Mulyadi: Jawa Barat Harus Bersih dari Tambang Ilegal