Rumah Kos Bisa Jadi Ladang Pungutan Pajak

Pemerintah tengah menggenjot pungutan pajak.

oleh Nurmayanti diperbarui 26 Apr 2015, 18:23 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemungut pajak menilai sebenarnya ada potensi pajak penghasilan yang besar bisa masuk dalam kas negara dari para pemilik rumah indekos, seperti yang ada di kawasan Tebet.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih, Minggu (26/4/2015). Hal ini mengacu pada besarnya biaya sewa dari rumah kos-kosan.

“Di kelurahan Tebet Barat, ada rumah kos yang sewanya mencapai Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Bahkan ada rumah kos yang memiliki fasilitas seperti hotel berbintang dengan tarif sewa mencapai Rp 8 juta perbulan. Jika para pemilik rumah kos tersebut mau dan patuh membayar pajak penghasilan mereka, akumulasinya akan memberikan masukan yang cukup besar bagi pendapatan negara,” ungkap dia.

Dia mengaku hal ini diketahuinya saat adanya tindakan penyisiran rumah kos yang dilakukan aparat di kos-kosan yang berada di Tebet.

Ana memperkirakan ada kurang lebih 500 usaha kos yang tersebar di 7 kelurahan di kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Jumlahnya diprediksi lebih besar jika mencakup seluruh Indonesia.

Dia pun berharap kegiatan penyisiran rumah kos ini bisa terus berjalan di seluruh kelurahan lain di wilayah kecamatan Tebet yang belum tersisir. Diperkirakan 

“Sekali lagi, ini merupakan potensi yang cukup bagi pendapatan Pajak Negara yang hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan,” tegas dia.

Seperti diketahui belum lama ini terjadi peristiwa pembunuhan yang dilatarbelakangi peristiwa prostitusi di salah satu rumah kos di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Aparat Pemerintah Daerah DKI Jakarta di Kecamatan Tebet, bersama instansi terkait lain pun menggelar penyisiran terhadap sejumah rumah kos di sejumlah wilayah kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Pada operasi penyisiran yang dipusatkan di wilayah kelurahan Menteng Dalam pada Rabu (22/4/2015) malam, aparat gabungan berhasil menyisir dan mendata 10 tempat kos yang masing-masing memiliki 20 hingga 40 kamar dengan biaya sewa minimal Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta perbulan.

“Kegiatan penyisiran kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan identitas kependudukan dari para penghuni kost dan berdialog dengan pemilik atau penjaga kost mengenai berapa jumlah kamar yang tersedia, berapa kamar yang tersewa, tarif sewa, identitas penanggung jawab, sistem keamanan dan tata tertib dari setiap hunian kost,” ujar camat Tebet Mahludin.

Khusus tugas pemungut pajak yang tergabung dalam penyisiran menurut  Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi Tiga KPP Pratama Tebet, TB Sofiuddin adalah mengetahui siapa pemilik rumah kos, kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan kepatuhan para pemilik rumah kos dalam pemenuhan pajak penghasilan atas jasa penyewaan kamar sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dari hasil penyisiran, diketahui bahwa hampir semua pemilik rumah kos belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

“Melihat ramainya bisnis rumah kost atau penginapan di wilayah Tebet, tentunya banyak terdapat potensi perpajakan untuk negara yang bisa digali dari sektor tersebut. Sinergi antara aparat pemda dengan aparat pajak sangat efektif dalam menjalankan kegiatan penyisiran semacam ini, sehingga kami bisa mendapatkan data-data yang dibutuhkan untuk keperluan perpajakan dari rumah-rumah kost tersebut,” kata TB Sofiudin. (Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya