Liputan6.com, Yogyakarta - Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya oleh terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ditolak Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Meski menerima berkas permohonan, pengadilan tidak bisa meneruskan permohonan itu.
"Permohonan PK kedua atas nama Mary Jane Fiesta Veloso sudah masuk, diterima, penetapannya menyatakan tidak dapat diterima," ujar Humas PN Sleman, Marliyus, kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2015).
Dia menjelaskan, penetapan PK mengacu pada Pasal 24 ayat 22 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung. Hasil penetapan itu sudah langsung diberitahukan kepada kuasa hukum Mary Jane.
"Dasarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2014 pada poin 3 yang menyatakan PK hanya dapat diajukan 1 kali," jelas Marliyus.
Hasil ini membuat Mary Jane akan tetap dieksekusi dalam gelombang kedua pada waktu dekat ini. Apalagi menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.
"Ini terakhir upaya hukum dari Mary Jane. Bisa saja dieksekusi, namun itu bukan wewenang saya kan," ujar dia. (Ado/Yus)
Permohonan PK Kedua Terpidana Mati Mary Jane Ditolak PN Sleman
Menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.
diperbarui 27 Apr 2015, 19:18 WIBUnjuk rasa menolak eksekusi mati Mary Jane di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015) (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puan Maharani Ingatkan Anggota DPR-DPD RI Terpilih Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menggugah Kembali Era Renaisans: Tiga Pameran Disajikan Bersamaan di Bandung
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 22 September 2024
Raja Spanyol Sambut Dubes Palestina Pertama untuk Negaranya Usai Mengakui Kedaulatan Palestina
Diduga Hendak Balap Liar, Belasan Pemuda di Bogor Diamankan Polisi
Mengintip Persiapan Penetapan Bakal Pasangan Calon Wali Kota Manado
Imam Keburu Rukuk, Makmum Baca Al-Fatihah atau Ikutan Rukuk? Ini Kata UAH dan Buya Yahya
Hasil Liga Inggris: Banyak Peluang, MU Harus Rela Berbagi Poin Lawan Crystal Palace
Menko Polhukam Ungkap Proses Negosiasi Panjang Pembebasan Pilot Susi Air
Ditreskrimsus Dalami Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Natar Lampung Selatan
Hasil Liga Italia: Duel Sengit Juventus vs Napoli Berakhir Tanpa Pemenang
3 Perlakuan Istimewa Allah untuk Umat Rasulullah di Hari Kiamat, Masya Allah