Liputan6.com, Yogyakarta - Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya oleh terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ditolak Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Meski menerima berkas permohonan, pengadilan tidak bisa meneruskan permohonan itu.
"Permohonan PK kedua atas nama Mary Jane Fiesta Veloso sudah masuk, diterima, penetapannya menyatakan tidak dapat diterima," ujar Humas PN Sleman, Marliyus, kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2015).
Dia menjelaskan, penetapan PK mengacu pada Pasal 24 ayat 22 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung. Hasil penetapan itu sudah langsung diberitahukan kepada kuasa hukum Mary Jane.
"Dasarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2014 pada poin 3 yang menyatakan PK hanya dapat diajukan 1 kali," jelas Marliyus.
Hasil ini membuat Mary Jane akan tetap dieksekusi dalam gelombang kedua pada waktu dekat ini. Apalagi menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.
"Ini terakhir upaya hukum dari Mary Jane. Bisa saja dieksekusi, namun itu bukan wewenang saya kan," ujar dia. (Ado/Yus)
Permohonan PK Kedua Terpidana Mati Mary Jane Ditolak PN Sleman
Menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.
diperbarui 27 Apr 2015, 19:18 WIBUnjuk rasa menolak eksekusi mati Mary Jane di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015) (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
Nasabah Bank Sinarmas Kini Bisa Setor dan Tarik Tunai di Kantor Pos
6 POV Carmen 'Hearts2Hearts' Bareng Idol SM Ini Kocak, Buka Jastip ketika Pulkam
Profil Wicky V Olindo, Produser Yang Menikahi Artis Yunita Siregar di Hari Valentine
Arti Traveling: Memahami Makna dan Manfaat Perjalanan
Dari Teh hingga Jamu, Ini Manfaat Jahe dan Cara Konsumsi yang Tepat
Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Petani Milenial 2025
4 Potret Rafathar Ikut Touring Bareng Raffi Ahmad di Labuan Bajo, Tampan dan Karismatik
Arti Rehabilitasi: Pemulihan Menyeluruh untuk Kehidupan yang Lebih Baik
Pria di Cakung Dijambret Saat Tunggu Taksi Online, Polisi Selidiki
Industri Rokok jadi Tulang Punggung Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Cara Merebus Daun Jarak untuk Mengatasi Gula Darah dan Radang Sendi, Yuk Coba Pengobatan Alternatif Ini