Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) buka suara menanggapi berkembangnya pemberitaan yang menyatakan Pemerintah Australia meminta KY melakukan penyelidikan atas dugaan suap hakim kasus yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
KY mengakui telah menerima laporan itu dari pihak kuasa hukum Andrew dan Myuran. Laporan itu diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015.
"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; Leonard R.D. Arpan Aritonang , S.H. dan Doly James, S.H," demikian bunyi keterangan tertulis dari website resmi KY komisiyudisial.go.id, yang dikutip Liputan6.com, Senin (27/4/2015).
Terkait laporan itu, KY telah melakukan investigasi. Bahkan KY juga telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tapi, KY mengaku punya keterbatasan.
"Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan hakim, termasuk menunda eksekusi pelaksanaan hukuman mati bagi terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran," ujar KY.
Karena itu, KY berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif untuk menyelidiki dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. KY juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Sebagai informasi, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum duo Bali Nine itu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada kliennya. Laporan itu dilayangkan melalui Lubis Santosa dan Maramis Law Firm pada 13 Februari lalu dengan dugaan permintaan uang oleh majelis hakim.
Todung juga sudah mendesak pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukumnya.
Pemerintah Indonesia akan melaksanakan ekseksui mati tahap II dalam waktu dekat. Sebanyak 9 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan.
Mereka adalah anggota kelompok Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaja Salami (WN Cordova), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Zainal Abidin (WN Indonesia), Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (WN Nigeria), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), serta Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina). (Ado)
KY: Kami Tidak Punya Kewenangan Mengubah Putusan Hakim Bali Nine
Terkait laporan itu, KY telah melakukan investigasi. Bahkan KY juga telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
diperbarui 27 Apr 2015, 22:14 WIB(setgab.go.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Terupdate Data Suara Pilkada Banten 2024 di KPU, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Baru Dimulai
Perdana di Bank Syariah RI, BSI Luncurkan Produk Emas BSI Gold
MU Susah Payah Kalahkan Bodo/Glimt, Instagram Marselino Diikuti Rio Ferdinand
Kulit Melinjo yang Pahit Ternyata Bisa Jadi Tumisan Lezat, Begini Cara Mengolahnya
BRI Rayakan HUT ke-129: Nikmati Promo Spesial BRIguna dengan Suku Bunga Mulai 8,129%
5 Pemenang Hair and Skin Research Grant 2024, Ada Cara Mencegah Kanker Kulit yang Meningkat karena Perubahan Iklim
Gegara Hal Sepele, Kakak-Beradik di Bekasi Ribut Sampai Buat Laporan Polisi
Sembunyikan Anak dalam Laci Hampir 3 Tahun, Ibu di Inggris Dipenjara
Hasil Quick Count Pilbup Cianjur, Tampilkan Duel Ketat Wahyu-Ramzi dan Herman-Ibang dengan Selisih 2,4 Persen Suara
MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
Top 3: Zodiak yang Paling Perhatian Saat Pasangannya Sakit
Yulius dan Elly Saling Klaim Kemenangan di Pilgub Sulut, Begini Penjelasan KPU