Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi, Raja Bonaran Situmeang dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Selain hukuman badan, Bupati Tapteng nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Bahkan, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.
"Diharapkan pengenaan pidana tambahan tidak hanya akan membuat jera terdakwa, tetapi juga akan membuat para politisi lain untuk berpikir jika akan melakukan korupsi," kata jaksa.
Tuntutan ini dijelaskan jaksa lantaran Bonaran terbukti telah memberikan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapteng di MK pada 2011. Uang tersebut diserahkan Bonaran kepada Akil melalui perantara yang bernama Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan, utamanya MK, perbuatan terdakwa mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkas jaksa. (Ado)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Dituntut 6 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, Bupati Tapteng nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
diperbarui 27 Apr 2015, 23:18 WIBBupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Tapteng di MK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Anggota Kodam Bukit Barisan Tangkap Begal yang Resahkan Warga Binjai
Resep Sambel Bawang Pedas Gurih, Lengkap dengan Variasi Lezat
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon