Bupati Rokan Hulu Jadi Tersangka Kasus Pencurian Sawit

Achmad dilaporkan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

oleh M Syukur diperbarui 28 Apr 2015, 00:37 WIB
Bupati Rokan Hulu Riau Ahmad.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Bupati Rokan Hulu Achmad sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan atau menyuruh orang dalam pencurian sawit di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Surat pemanggilannya sebagai tersangka pun sudah beredar luas di masyarakat.

Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Dolly Bambang Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Iya. Yang bersangkutan (Achmad) sudah ditetapkan jadi tersangka," kata dia di Pekanbaru, Riau, Senin (27/5/2015).

Menurut Dolly, surat pemanggilan Achmad sebagai tersangka sudah dikirimkan pada 24 April 2015. Politisi Partai Demokrat ini dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 30 April 2015.

"Sudah dikirimkan pada 24 April 2015 dan diminta datang pada 30 April sekitar pukul 09.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum," pungkas Dolly.

Dalam surat itu, sang bupati diperintahkan menghadap Kompol Hepimas di Ruang Gelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada 30 April 2015 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan Achmad berdasarkan LP/44/I/2013/SPKT/Riau tanggal 29 Januari 2015 dengan pelapor atas nama Aswin Sutanto.

Achmad diduga melakukan tindak pidana menyuruh orang lain secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di muka umum pada 20 Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan pada pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, dia sudah 2 kali diperiksa dalam kasus ini. Saat itu, statusnya masih sebagai saksi terhadap 7 warga Kecamatan Kepenuhan, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Achmad dilaporkan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, buah tersebut dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya