Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati asal Prancis Sergei Areskti Atlaoui lolos dari eksekusi mati tahap 2. Hal ini juga dipertanyakan terpidana mati lainnya, sebab proses hukum serupa juga masih diupayakan.
Kuasa hukum Rodrigo Gulatre, Ricky Gunawan mengatakan, keputusan Pemerintah RI sangat tidak adil. Mengingat banyak terpidana yang juga masih mengajukan upaya hukum.
"Kenapa Sergei bisa, kita nggak bisa? Ini seperti didiskriminasi," ujar Ricky di Dermaga Wijaya Pura, Nuskambangan, Cilcap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).
Sebut saja Rodrigo, Ricky mengatakan, sudah banyak rekomendasi dari dokter yang menyebut Warga Negara Brasil itu mengidap gangguan jiwa, dan wajib dirawat di rumah sakit jiwa. Tapi pemerintah seakan menutup mata soal itu.
"Permohonan pengampunan kita sudah diterima dan akan sidang 8 Mei nanti. Ini untuk membuktikan Rodrigo mengidap gangguan jiwa," imbuh dia.
Sementara kuasa hukum Raheem Abgaje, Utomo Karim mengatakan, Warga Negara Nigeria lainnya Okwudili Oyatanze kini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu baru masuk hari ini bernomor register 95, tertanggal 27 April 2015.
"Ini kan dari 10 orang, 9 WN asing semua. Presiden dan Jaksa harus benar-benar menjalankan apa yang dia ucapkan harus ditepati. Dan semua terpidana ini kurir bukan bandar," pungkas Utomo.
Terpidana mati yang lolos hukuman mati gelombang kedua itu adalah Sergei Areski Atlaoui, Warga Negara Prancis.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati kasus kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu mengajukan 'perlawanan' ke PTUN. Atas dasar itulah, Sergei tak bisa dieksekusi.
"Karena Sergei mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi," kata Tony kepada Liputan6.com saat dihubungi Senin 27 April 2015 pagi.
Eksekusi mati tahap kedua tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)
Sergei 'Lolos' Eksekusi, Terpidana Lain Merasa Didiskriminasi
Kuasa hukum Rodrigo Gulatre, Ricky Gunawan mengatakan, keputusan Pemerintah RI sangat tidak adil.
diperbarui 28 Apr 2015, 02:53 WIBIstri terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis, Sabine Atlaoui usai mengunjungi lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Sampai Pertanyakan Hal Ini kepada Allah SWT, Dampaknya Berbahaya Kata Gus Baha
Simak, Sejarah Hari Bela Negara dan Temanya Tahun Ini
3 Fakta Menarik Setelah Amorim Membuat Manchester United Kembali Berwarna Merah
10 Galaksi di Alam Semesta dan Fakta Menariknya
Tatkala Beras Saudagar Tamak Berubah jadi Pasir, Kisah Karomah Sunan Gresik
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Klasemen Piala AFF 2024 usai Filipina vs Vietnam: Timnas Indonesia Nyaris Dikudeta
4 Pemain yang Berpeluang Gabung Manchester United di Januari 2025: dari Bek Kiri hingga Striker
Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine Dipulangkan ke Negara Asal, Apa Timbal Baliknya?
Mengenal Upacara Nyadar, Simbol Kekayaan Budaya Madura
Link Live Streaming Final Piala Interkontinental Real Madrid vs Pachuca, Sebentar Lagi Tayang di Vidio