Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati tahap 2. Meski pun ada penolakan, namun mayoritas masyarakat ternyata mendukung langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menghukum mati pengedar narkoba.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, dukungan terhadap langkah Jokowi mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lebih besar, ketimbang hukuman lain.
"Bagi mereka yang setuju hukuman mati, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda 60,8%, dan dapat menyebabkan efek jera 23,7%. Mereka beralasan, narkoba telah merusak generasi muda bangsa," kata Qoeari di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Sedangkan publik yang tidak setuju, alasan yang banyak diungkap adalah masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi 36,2% dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM 28,4%.
Menurut Qodari, sebagian besar atau sekitar 84,6% masyarakat mendukung langkah Jokowi dalam menerapkan hukuman mati bagi bandar atau pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung hanya 10,3%.
"Dan mayoritas publik 86,3% menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia," papar dia.
Publik, kata Qodari, juga berpendapat selain terhadap para pengedar dan bandar narkoba, hukuman mati juga diterapkan terhadap jenis kejahatan lain. Seperti koruptor 50,3%, pembunuhan 16,3%, dan kejahatan seksual 4,2%.
"Sementara dukungan hukuman mati untuk terorisme hanya 2,3%," tandas Qodari.
Survei nasional Indo Barometer yang diselenggarakan pada 15-25 Maret 2015 itu, mayoritas masyarakat atau sekitar 84,1% menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar dan bandar narkoba.
Eksekusi mati tahap 2 tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)
Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Jokowi Eksekusi Mati Tahap II
Selain terhadap pengedar dan bandar narkoba, masyarakat setuju hukuman mati diterapkan untuk pelaku kejahatan lain seperti koruptor 50,3%.
Diperbarui 28 Apr 2015, 04:59 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/862269/original/006871000_1430104777-bali-4.jpg)
Keluarga terpidana mati Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan usai mendatangi Lapas Nusakambangan, Cilacap, Minggu (26/4/2015). Keluarga berharap agar Presiden Jokowi membatalkan eksekusi mati terhadap Duo Bali Nine. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tren Pencurian Jelang Lebaran era Kolonial Belanda, Bodo Syawal Udan Maling
Keutamaan Mandi Wajib Sebelum Sholat Idul Fitri, Begini Tuntunannya
5 Fakta Jiraiya dalam Anime Naruto yang Jarang Orang Ketahui
Lebaran 1446 H, Jadwal Operasional KRL Tidak Berubah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 30 Maret 2025
Resep Praktis Rujak Serut Mangga Muda Simpel untuk Kumpul Lebaran
350 Ucapan Lebaran Kepada Suami yang Menyentuh Hati
Tata Cara dan Niat Mandi Sunnah sebelum Sholat Idul Fitri 2025, Lakukan di Waktu Ini
Menggema di Penjuru Kota, Koko’o Gorontalo Sambut Idulfitri dengan Keunikan Budaya
Doa Setelah Sholat Hajat: Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Libur Lebaran, MRT Jakarta Pastikan Tak Ada Perubahan Jam Operasional
Mengenal Museum Ranggawarsita, Destinasi Wisata Edukasi di Semarang