Abraham Samad Diperiksa Polda Sulselbar Hari Ini

Joko mengatakan, kemungkinan pertanyaan yang akan dilontarkan kepada Abraham Samad berjumlah 15.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Apr 2015, 11:02 WIB

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menjadwalkan memeriksa Ketua nonaktif KPK Abraham Samad, Selasa (28/4/2015). Pemeriksaan tersebut untuk perampungan berkas perkaranya dalam kasus dugaan pidana pemalsuan dokumen pengurusan paspor milik Feriyani Lim.

"Hari ini jadwal pemeriksaan AS (Abraham Samad) di mana penyidik akan melanjutkan pertanyaan-pertanyaan yang belum sempat dijawab oleh AS pada pemeriksaan sebelumnya karena sedang mengalami sakit maag," kata Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto di Mapolda Sulselbar Jalan Perintis Kemerdekaan KM 20 Makassar, Selasa (28/4/2015).

Joko mengatakan, kemungkinan pertanyaan yang akan dilontarkan kepada Abraham Samad berjumlah 15.

Polda juga menyatakan, berkas tersangka Feriyani Lim dalam dugaan pidana pemalsuan dokumen telah rampung. Pelimpahan tahap pertama berkas Feriyani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menunggu perampungan berkas Abraham Samad.

"‎Pelimpahannya kita akan lakukan bersamaan dengan berkas Abraham Samad mantan Ketua KPK yang juga sementara berjalan proses perampungannya," kata Joko.

Dalam kasus yang membelit keduanya, Penyidik mengamankan beberapa alat bukti dan mengambil keterangan saksi-saksi di antaranya keterangan saksi ahli, dokumen yang diduga palsu dan keterangan dari pelapor, imigrasi, ketua RT, kelurahan, Kecamatan Panakukang, dan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kota Makassar.

"Penetapan keduanya sebagai tersangkan telah melalui pertimbangan yang objektif di mana 2 alat bukti di antaranya keterangan saksi-saksi serta bukti berupa dokumen dan kemudian dilengkapi keterangan saksi ahli sehingga penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka," tutur Joko.

‎Baik Feriyani Lim maupun Abraham Samad ditetapkan tersangka dalam dugaan pidana pemalsuan dokumen. Feriyani Lim awalnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda Sulselbar pada 29 Januari 2015 lantaran locus kejadian berada di wilayah hukum Polda Sulselbar yakni di Kota Makassar. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya