Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan bagi Wajib Pajak yang memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak periode 2009-2013. Kebijakan yang diberi nama Sunset Policy jilid II ini mulai berlaku per 1 Mei 2015.
Plt BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, Ditjen Pajak telah mengimbau Wajib Pajak memperbaiki SPT Pajak guna meningkatkan kepatuhan pajak, bukan sekadar mengejar target penerimaan pajak tahun ini.
"Ditjen Pajak sudah punya data, jadi biar comply saja, karena dari 27 juta pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menyampaikan SPT hanya sekira 9 juta orang. Sisanya punya nomor saja. Jadi bukan mau naikkan tarif pajak, tapi biar Wajib Pajak bayar dengan lebih benar," tegas dia usai mengisi Tropical Landscapes Summit, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Namun Suahasil mengaku, belum menetapkan target penerimaan pajak dari kebijakan Sunset Policy. Padahal, pengalaman Sunset Policy jilid I pada 2008 terjadi lonjakan penerimaan pajak sampai 33 persen.
"Ini kan baru upaya yang berjalan sampai tahun ini. Kita bisa memperbaiki compliance di tahun depannya lagi. Kalau memperbaiki SPT tahun ini enggak akan kena denda tapi jika tidak melakukannya, kita punya data lho. Dulu kan tanpa data," jelas dia.
Seperti diketahui, penghapusan sanksi administrasi diatur pada pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP. Bunyinya mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi atau denda yang biasa dikenakan sebesar 2 persen dan maksimal 48 persen. Jika memperbaiki SPT di sepanjang tahun ini, maka Wajib Pajak terbebas dari denda tersebut. (Fik/Ndw)
Perbaiki SPT Tahun Ini, Wajib Pajak Bebas dari Denda
Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan bagi Wajib Pajak yang memperbaiki SPT Pajak.
diperbarui 28 Apr 2015, 18:21 WIBSPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Sebut Ada Paksaan ke Saksi Sebut Nama Hasto di Kasus Harun Masiku
Resep Orak Arik Telur Praktis untuk Hidangan Sehari-hari, Cocok untuk Menu Sarapan
Kiky Saputri Belanja Perlengkapan Bayi, Warganet Salfok Baru Tahu Soal Penghangat Tisu
Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Begini Cara Merayakannya
Sisa Supernova di Galaksi Bima Sakti
Sudah Rajin Sholat tapi Doa Tidak Terkabul, Kenapa? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya
Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan
Khatam Kitab Arja, Tradisi Unik Memperingati Isra Mikraj
Makeup Selvi Ananda Dikritik Terlalu Menor Saat Buka Pameran UMKM Lokal
Bacaan, Waktu dan Cara Istighfar Terbaik Berdasarkan Al-Qur’an, Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat
Kapolri dan Menteri P2MI Siap Lindungi Pekerja Migran Lewat Pembentukan Satgas TPPO
G-Dragon Tampil Nyentrik di Sampul Vogue Korea, Tabrak Motif Koleksi Chanel