Liputan6.com, Makassar - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar terkait dugaan pemalsuan dokumen. Setelah menjalani pemeriksaan, apakah dia akan ditahan?
Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Polisi Joko Hartanto mengatakan, upaya penahanan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Selain itu pertimbangannya subjektif dan objektif salah satunya tersangka dapat mengaburkan bukti atau melarikan diri serta tidak kooperatif," ujar Joko di Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015).
Abraham Samad yang menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen bersama dengan perempuan bernama Feriyani Lim menyatakan siap kapan pun jika penyidik nantinya menahannya. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan patuh dengan hukum," kata dia.
Kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Mvi/Mut)
Abraham Samad Ditahan Usai Diperiksa?
Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Polisi Joko Hartanto mengatakan, upaya penahanan merupakan kewenangan penyidik.
diperbarui 28 Apr 2015, 17:47 WIBKetua KPK nonaktif Abraham Samad menghadiri rapat akbar di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (20/3/2015). Kegiatan ini mendeklarasikan gerakan antikorupsi nasional untuk menyikapi kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hotel Aruss Masih Beroperasi Meski Bareskrim Lakukan Penyitaan Terkait TPPU Judi Online
350 Caption Jumat Berkah Penuh Inspirasi dan Motivasi
Regulasi Sekolah Gratis di Jakarta Dikebut, Target Rampung Akhir Januari 2025
Serial Emilia Perez Banjir Kritik di Media Sosial Usai Menang di Golden Globes Awards 2025
350 Caption Bersyukur Bahasa Inggris dan Artinya yang Inspiratif
Resep Ceker Pedas Manis yang Menggugah Selera, Cocok Untuk Lauk dan Cemilan
Cerita Sakaratul Maut Iblis dan Penyiksaan yang Dialaminya pada Hari Kiamat
Masker Rambut Bisa Atasi Kerontokan untuk Pria dan Wanita, Kenali Manfaatnya!
Indonesia Resmi jadi Anggota BRICS, Apa Itu?
Suami Aktris Aubrey Plaza, Sutradara Jeff Baena Meninggal Dunia di Usia 47
350 Caption Bahasa Inggris Tentang Cinta, Singkat dan Romantis
350 Caption Rindu Orang yang Sudah Meninggal, Menyentuh Hati