Liputan6.com, Jakarta - Dari ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung, penyidik Bareskrim Polri mengambil 6 dokumen dan 1 CD. Di antara 6 dokumen itu, ada 2 surat yang berisi pengembalian Rp 700 juta pada Haji Lulung.
Lulung menjelaskan, uang itu bukanlah uang haram, melainkan pinjaman untuk mendanai kampanye yang dikembalikan padanya.
"Duit itu untuk kampanye. Beli bendera, mengadakan pertemuan, beli stiker, dan transportasi dia. Saya pinjemin. Sekarang sudah dibalikin," kata Haji Lulung di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Politisi PPP itu memastikan, uang tersebut tidak ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) APBD Perubahan 2014. Mujahid Samal dan Joko Krismiyanto bukanlah orang-orang yang berkaitan dengan UPS.
"Beda tanggalnya. Ini Maret, UPS kan Desember," tutur Lulung.
Berikut 7 barang yang dibawa oleh penyidik Polri dari ruangan Haji Lulung:
1. Satu Bundel dokumen fotokopi surat dari Gubernur DKI Jakarta terdiri dari 3 lembar perihal usul persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014. Ditandatangani Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tanggal 17 Juli 2014.
2. Selembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan pada 10 Maret 2014 sebesar Rp 700.000 ditandatangani oleh Haji Lulung AL.
3. Selembar dokumen fotokopi Perbal yang dikerjakan oleh Kasubag Produk Perundang-undangan 2014 perihal keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 (berikut draft aslinya).
4. Sebuah cakram CD-R merk GT-Pro berkapasitas 700 mb berlabel Pokir Komisi
5. Selembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Haji Lulung Rp 700 juta kepada atas nama Mujahid Samal tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta, untuk pembayaran titipan uang dan akan diambil kembali pada tanggal 10 November 2014.
6. Selembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Haji Lulung Rp 700 juta kepada atas nama Joko Krismiyanto tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta, untuk pembayaran titipan uang dan akan diambil kembali pada tanggal 10 November 2014 (diambil kembali oleh Haji Lulung).
7. Sebundel dokumen fotokopi 32 lembar perihal Keputusan Mendagri Nomor 903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tanggal 22 September 2014 di Jakarta ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Restuardy Daud.
(Mvi/Ndy)
Advertisement