Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera menjalin kerjasama terkait pemenuhan kebutuhan dasar anak, anak terlantar, serta yang tidak memiliki akta kelahiran.
"Sinergitas yang harus dibangun antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), terkait pemenuhan kebutuhan dasar anak, anak terlantar, serta anak yang tidak memililki akta kelahiran, " kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai pertemuan dengan Menteri PPA Yohana Susana Yembise di kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Advertisement
Data dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang selama ini melakukan advokasi, baru 50 persen dari 83 juta anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran.
"Saat ini, baru 40 juta anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran dan pemberian akta kelahiran anak sebagai salah satu yang diusulkan Kemensos, "katanya.
Sinergitas lainnya yang dibangun adalah untuk perempuan yang rawan ekonomi. Pemberdayaan dari Kemensos yaitu melalui program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
"Di Kementerian PPA punya peta itu. Sehingga, dari 1,7 juta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bisa disiapkan program pelindungan sosial dari Kemensos, " tandasnya.
Menteri PPA, baru saja pulang dari Aceh, di sana terdapat banyak janda korban Daerah Operasi Militer (DOM). Mereka membutuhkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bagi pendidikan anak-anak mereka diintervensi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Kami telah minta agar datanya ke Kementerian PPA segera disampaikan, karena pada 20 Mei akan dilakukan apel Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Aceh, " ucapnya.
Untuk sinkronisasi dengan paket bantuan sosial (bansos), yang akan menyapa dengan perlindungan sosial dan sapaan ekonomi lainnya, terutama bagi para janda korban DOM tersebut.
“Di Kemen PPA memang ada program untuk para janda korban DOM dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan bermasalah. Untuk pemberdayaan dan perlindungan sosial di Kemensos melalui Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), UEP serta KUBE, " katanya.
Salah satu penyebab anak tidak memiliki akta kelahiran, karena mereka dilahirkan di tempat dukun, sehingga kalau di rumah sakit tentu harus mengurus untuk mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Hal itu, merupakan kebutuhan dasar anak untuk mendapatkan perlindungan negara. Jika anak itu statusnya menjadi anak negara maka harus dilegalisasikan, ” katanya.
Kemensos sedang menyiapkan perpres atau draft Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kemen PPA serta Kepolisian agar anak-anak panti bisa mendapatkan akta kelahiran.
“Untuk mendapatkan akta kelahiran tidak perlu ke pengadilan. Panti cukup mendatangkan notaris yang memberikan keterangan status anak-anak tersebut sebagai anak-anak negara, ” katanya.