Jaksa Agung Hormati Perlawanan Hukum Terpidana Mati Sergei

Jaksa Agung membantah membanding-bandingkan perlakuan terhadap terpidana mati.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Apr 2015, 23:57 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui dipastikan lolos dari eksekusi mati tahap 2 yang akan dilangsungkan lewat tengah malam ini. Ia tak diikutsertakan dalam rombongan 9 terpidana mati yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah karena tengah mengajukan gugatan atas penolakan grasi ke PTUN.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya tetap menghormati perlawanan hukum yang dilakukan oleh Sergei.

"Ya kan sekarang sedang proses. Kita tidak boleh mendahului hukum yang ada," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.

Dia pun membantah membeda-bedakan perlakuan terhadap terpidana mati. Menurutnya, semua diperlakukan sama.

Prasetyo mengatakan, hak-hak terpidana sudah diberikan jelang waktu eksekusi, termasuk mengajukan perlawanan hukum.

"Tidak ada yang kita beda-bedakan, bahkan lebih," ucap dia.

Ia mencontohkan Andrew Chan, terpidana mati asal Australia yang sudah diisolasi tapi meminta dinikahkan dengan kekasihnya yang kemudian dipenuhi.

"Kita berikan itu karena itu permintaan terakhir," ujar Prasetyo. (Ali/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya