Terpidana Mati Asal Ghana Dimakamkan di Bekasi Siang Ini

Sesuai permintaan terakhirnya, sebuah liang kubur telah disiapkan untuk terpidana mati Martin Anderson di Bekasi.

oleh Thariq Gibran diperbarui 29 Apr 2015, 12:06 WIB
Sesuai permintaan terakhirnya, sebuah liang kubur telah disiapkan untuk terpidana mati Martin Anderson di Bekasi. (Rahmat Hidayat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bekasi - Sebuah liang kubur telah disiapkan untuk jenazah terpidana mati kasus narkoba Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood di Bekasi, Jawa Barat. Taman Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat bakal jadi tempat peristirahatan terakhir sang terpidana mati asal Ghana yang dieksekusi dini hari tadi sesuai permintaan terakhirnya.

Posisi makam terletak di Blok E4, Petak 2, Blok Muslim. Ini sesuai dengan keinginan istri mendiang Martin, Meliani Slamet.

"Lokasinya bagus, berada di tengah-tengah dan hanya ada satu saja lubang kubur yang tersisa," kata petugas TPU Perwira Fauzi (42) kepada Liputan6.com di lokasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4/2015).

Fauzi mengatakan, liang lahat untuk Martin Anderson memiliki kedalaman 1,5 meter, lebar 80 cm, dan panjang 220 cm. "Kami sudah diberitahu pihak keluarga dan petugas kejaksaan serta petugas kepolisian, siang ini dikubur di TPU Perwira," ujar dia.

Sesuai permintaan terakhirnya, sebuah liang kubur telah disiapkan untuk terpidana mati Martin Anderson di Bekasi. (Rahmat Hidayat/Liputan6.com)

Sementara seorang petugas Kejaksaan Ade Hermawan menuturkan, jenazah Martin saat ini sudah berada dalam perjalanan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tepatnya di KM 90 Tol Cipularang. Dia memperkirakan, jenazah tersebut akan tiba di lokasi pemakaman sekitar pukul 12.00 WIB.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, para petugas TPU Perwira masih sibuk menyiapkan pemakaman Martin. Sementara warga juga terlihat sudah berkerumun memadati lokasi.

Anderson merupakan warga negara Ghana. Dia ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 7 November 2003 atas kasus kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan di dalam map.

Dia divonis mati dan mengajukan upaya hukum. Namun upaya untuk terbebas dari hukuman mati kandas, grasinya ditolak Presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 1/G 2015.

Anderson dan 7 terpidana mati lainnya telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Rabu dini hari 28 April 2015 sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketujuh terpidana mati lainnya adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia, Rodrigo Gularte (Brasil), Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze dari Nigeria serta Zainal Abidin asal Indonesia. (Ndy/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya