Beragam Pemakaman Para Terpidana Mati Narkoba

Zainal Abidin dimakamkan di Cilacap, Okwudili Oyantaze di Semarang, dan Martin Anderson di Madiun.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Apr 2015, 13:30 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Cilacap - Dengan disaksikan keluarga dekat dan sejumlah polisi, jenazah terpidana mati Masagus Zainal Abidin, pagi tadi dimakamkan di Pemakaman Karang Suci, Cilacap, Jawa Tengah. Jenazah Zainal dimandikan dan disalatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (29/4/2015), Zainal Abidin adalah satu-satunya warga Indonesia dari 8 terpidana mati yang dieksekusi rabu dinihari. Ia ditangkap di rumahnya di Palembang 21 Desember 2000 bersama barang bukti 155 gram sabu. Ia divonis mati Pengadilan Negeri Palembang tahun 2004.

Di Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah, Panti Asuhan Eklesia bersiap menyambut kedatangan jenazah Okwudili Oyatanze. Semasa menjalani hukuman penjara, Okwudili Oyatanze mendapat bimbingan rohani dari pengasuh Panti Asuhan Eklesia. Ia juga beberapa kali mengunjungi panti asuhan ini.

Jenazah Okwudili direncanakan dimakamkan sore ini. Okwudili merupakan warga Nigeria yang dihukum mati karena menyelundupkan 1,1 kg heroin pada 2001.

Di TPU Perwira, Bekasi, Jawa Barat, liang lahat untuk jenazah Martin Anderson sudah digali. Tak hanya itu, batu nisannya pun sudah dipersiapkan. Ini semua atas pesanan kejaksaan dan istri Martin. Pengelola TPU hanya tinggal menunggu kedatangan jenazah Martin.

Martin Anderson atau Surajuden Abiodun Mushod adalah seorang warga Ghana yang diganjar hukuman mati karena menyelundupkan 50 gram heroin pada 2003.

Sementara itu, sebuah tenda dilengkapi lampu didirikan di pemakaman Jalan Makam Tentara, Madiun, Jawa Timur. Tenda itu menaungi liang lahat yang dipersiapkan bagi jenazah Raheem Agbaje Salami.

Diperkirakan, jenazah Raheem tiba di Madiun pukul 12.00 siang ini. Sebelum dimakamkan, jenazah akan disemayamkan di PMM Kota Madiun untuk diserahterimakan dan peribadatan secara katholik. Jenazah Raheem dimakamkan di Madiun sesuai permintaan terakhirnya.

Raheem merupakan seorang warga Spanyol yang divonis mati karena menyelundupkan 5 kg heroin pada tahun 1999. (Vra/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya