Upaya Hukum Terpidana Mati Sergei Berlanjut ke Komisi Kejaksaan

Kedubes Prancis juga melampirkan apa saja materi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 29 Apr 2015, 14:21 WIB
Istri terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis, Sabine Atlaoui usai mengunjungi lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum yang ditempuh terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui semakin gencar. Setelah lolos dari eksekusi mati tahap 2, tim kuasa hukum Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis yang menjadi kuasa hukum Sergei, mendatangi Komisi Kejaksaan.

Kedatangan mereka untuk mediasi terkait langkah hukum apa yang akan diambil Sergei. Komisi Kejaksaan pun telah menerima data dari pihak Kedubes Prancis.

"Kami sudah terima data-datanya, termasuk kronologi dan testimoni dari pemilik perusahaan tempat Sergei bekerja. Nanti selanjutnya dibahas di rapat pleno untuk selanjutnya memberi rekomendasi kepada Jaksa Agung," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen, di Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Halius mengatakan, tim hukum Kedubes Prancis juga melampirkan apa saja materi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tanggal 21 April lalu mereka kirim surat dan mengatakan bahwa Kejagung harus perhatikan UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Itu nanti akan kita pelajari dulu," ucap dia.

Halius menuturkan, secara garis besar hukuman mati harus dilaksanakan secara serempak pada satu perkara dan tidak dipisah-pisah. Upaya perlawanan yang dilakukan Sergei melalui PTUN sepanjang diatur undang-undang bisa didukung.

Pertemuan yang semulanya menjadwalkan kehadiran Duta Besar Prancis, akhirnya diwakili oleh staf Kedubes Prancis. "Akhirnya yang datang konsulat dan lawyer," tutur dia.

Terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui lolos hukuman mati gelombang II. Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati atas kasus kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu mengajukan perlawanan ke PTUN. Atas dasar itulah, Sergei tak bisa dieksekusi.

"Karena Sergei mengajukan perlawanan terhadap Putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi," kata Tony kepada Liputan6.com saat dihubungi Senin 27 April 2015 pagi.

Tony memastikan, Sergei tidak bisa lolos dari eksekusi mati. Sergei akan dieksekusi tersendiri, sebab pihaknya berkeyakinan gugatan yang diajukan itu hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya