Liputan6.com, Jakarta Koordinator Nasional ECPAT (jaringan nasional yang punya perhatian pada penghapusan eksploitasi anak) Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
"Kita ada undang-undang untuk menghukum pelaku pencabulan dan pemerkosaan, tapi tidak bagi pembeli seks. Pembeli seks tidak dapat dihukum menggunakan undang-undang ini, karena mereka berkelit pembeli seks anak belum tentu memperkosa si korban," kata Ahmad Sofian dalam diskusi `Membedah Jual Beli Seks Anak Online` di Bakoel Coffee, Cikini Raya, Jakarta, Rabu (29/4/2015)
Apabila Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk kondisi ini, jelas Ahmad, pelaku dapat dipenjara selama bertahun-tahun. "Bahkan bisa 10,20 atau 50 tahun," kata Ahmad menambahkan.
Menurut Ahmad Sofian, untuk menghentikan pembelian seks anak ini bukan supply yang dihentikan, melainkan demand-nya. Selain itu, penggunaan internet ramah anak, serta menyelipkan materi bahaya berhubungan seks di bawah umur di mata pelajaran biologi tidak akan cukup.
"Contohnya begini, kalau pembeli cabai sudah tak ada lagi, cabai pun tak akan diproduksi lagi. Atau fenomena batu akik. Kalau pembeli atau pecinta batu akik nggak ada, maka batu akik itu sendiri nggak akan ada," kata Ahmad.
"Untuk kasus ini, bila pembeli seks anak tidak ada, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang terjerumus ke dalam situasi pahit ini," kata Ahmad menambahkan.
Untuk itu, diperlukan payung hukum agar para pelaku jera.
Kenapa Sulit Hentikan Jual Beli Seks Anak?
Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
diperbarui 29 Apr 2015, 19:00 WIBAhmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Selasa 26 November 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Power Ink Flushing Adalah Apa? Manfaat, Cara Menggunakan, dan Tipsnya
Tiga Pelajar Terlibat Kecelakaan Maut di Lampung Timur
Tips Agar Bayi Tidak Begadang di Malam Hari, Pelajari Pola Tidurnya
Tangerang Selatan dan Bekasi Masuk Daftar Kota Paling Polusi di Dunia 2024, Ini Posisinya
KPU RI Klaim Pilkada Sampang 2024 Aman Usai Peristiwa Carok Massal
Sederet Biangkerok Penipuan Sektor Keuangan Makin Marak di RI
100+ Nama Bayi Perempuan Jawa Modern dan Tradisional yang Penuh Makna
Eros Djarot Sebut Perlu Ada Gerakan Perubahan Lewat Kebudayaan untuk Perbaiki Kerusakan Demokrasi
Apa Arti Behind: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Pilgub Sumut 2024 Jadi Perhatian Khusus PDIP, Yasonna Laoly Beberkan Alasannya
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta