Liputan6.com, Jakarta Jasad kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah tiba di Rumah Persemayaman Abadi, Jalan Daan Mogot KM 2, Jakarta Barat. Kedua jasad itu tiba dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, usai menjalani eksekusi mati.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (29/4/2015), pihak Rumah Persemayaman Abadi tengah sibuk mempersiapkan segala keperluan. Salah satunya menyiapkan peti jenazah untuk jasad Andrew dan Myuran.
Peti berukuran 120 x 80 cm itu diperuntukkan untuk proses pengangkutan kedua jasad ke Australia. Kedua peti jenazah itu dikerjakan oleh 3 orang tukang.
Menurut Deden, dia bersama rekannya diminta pihak Rumah Persemayaman Abadi untuk membuat peti jenazah untuk jasad Andrew dan Myuran. "Iya benar katanya memang buat mereka (duo Bali Nine)," kata dia.
Peti jenazah ini terlihat lebih kokoh ketimbang peti yang digunakan untuk membawa kedua jasad dari Nusakambangan. Peti yang dibuat Rumah Persemayaman Abadi ini memiliki ketebalan 10 mm.
Peti yang terbuat dari bahan dasar tripleks ini mirip dengan peti jenazah yang digunakan untuk mengangkut jasad-jasad penumpang AirAsia QZ8501 dari Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur untuk proses identifikasi.
Dua anggota Bali Nine yang merupakan WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, bersama 6 terpidana mati lain telah dieksekusi mati. Mereka dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu sekitar pukul 00.25 WIB.
Selain duo Bali Nine, 6 terpidana mati yang sudah dieksekusi mati pada tahap II ini adalah WN Nigeria Raheem Agbaje Salami, WN Indonesia Zainal Abidin, WN Brasil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, WN Nigeria Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, dan WN Ghana Martin Anderson alias Belo.
Sedangkan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, ditunda pelaksanaannya. Sebab, saat ini muncul dugaan Mary Jane adalah korban human trafficking atau perdagangan manusia yang pelakunya sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib di Filipina.
Sementara eksekusi kepada terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui juga tidak jadi dilakukan. Karena Sergei di detik-detik terakhir pelaksanaan eksekusi tahap II mengajukan gugatan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Osc/Yus)
Advertisement