Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana melaporkan Hakim Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial (KY). Asiadi merupakan Majelis Hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan Sutan kepada KPK.
Kuasa Hukum Sutan, Feldy Taha mengatakan, laporan ke KY ini karena didasari adanya dugaan Asiadi melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH) saat menangani perkara praperadilan kliennya. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni soal penundaan sidang yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu ketika pihak KPK tidak datang pada sidang perdana Senin 23 Maret lalu.
"Sidang pertama 23 Maret, tapi pihak KPK nggak datang-datang. Akhirnya ditunda sampai 6 April," kata Feldy di Gedung KY, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Feledy menilai, penundaan sidang itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ini bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP yang disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cepat dan hakim harus sudah jatuhkan putusan. Ini sangat merugikan," kata Feldy.
Feldy menuding tindakan Asiadi menunda sidang praperadilan ada kaitannya dengan rencana KPK mengajukan berkas perkara untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengingat, saat itu berkas perkara Sutan di penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga langsung dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk itu, Feldy menduga ada 'kongkalikong' antara Asiadi dan KPK. Karena sidang praperadilan dilanjutkan pada Senin 6 April, dan Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus Sutan di hari yang sama.
"Hal ini membuktikan bahwa ada komunikasi ataupun patut diduga adanya pertemuan untuk mengatur jadwal persidangan. Kami duga ada konspirasi dan permainan antara hakim tunggal dan KPK. Banyak melanggar limitasi waktu. Kami tidak bisa mengatakan ada urusan suap atau komitmen apa," ucap Feldy. (Osc/Mut)
Praperadilannya Gugur, Sutan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Pihak Sutan menduga ada 'kongkalikong' antara Hakim PN Jaksel dan KPK
diperbarui 29 Apr 2015, 16:30 WIBSutan Bhatoegana
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
14 Resep Olahan Singkong Kekinian yang Lezat dan Mudah Dibuat, Jadi Makin Mewah
Kurdi Suriah Berharap Dukungan dari AS di Bawah Kepemimpinan Donald Trump
Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Anyar di Banten
Nissan Batalkan Produksi SUV Listrik Kecil di Amerika, Ini Alasannya
Arti Alis Tebal Menurut Islam: Pandangan dan Hukumnya dalam Syariat
Prediksi Laga Serie A, AC Milan vs Parma 26 Januari 2025
VIDEO: Tanggapan Ketua KPK Soal Penangkapan Paulus Tannos
Pamerkan Keunggulan Mahasiswa dan Alumni, BINUS University Hadirkan Kolaborasi Unik di IIETE 2025
Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura
VIDEO: Geger! Babi Hutan Masuk Masjid saat Diburu Warga
Dengan Satu Kaki, Anggi Wahyuda Berhasil Capai Puncak Gunung Leuser
Badan Kurus Bukan Jaminan Bebas Kolesterol Tinggi dan Hipertensi