Liputan6.com, Jakarta - Penyidik terus mengusut dugaan kasus korupsi proyek pengadaan UPS di 25 sekolah di DKI Jakarta. Selain diduga menjerat jajaran eksekutif, juga menjerat anggota DPRD. Rabu kemarin penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan 2 anggota DPRD, Abraham Lunggana alias Lulung dan anggota Komisi E DPRD Fahmi Zulfikar.
Lulung mangkir pemeriksaan. Namun Fahmi memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Fahmi diperiksa lantaran pada 2014, saat pengadaan UPS ia menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Namun pada periode kali ini, politikus Partai Hanura ini hanya sebagai anggota Komisi E.
"Fahmi kita periksa," kata Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Ikram melalui pesan singkatnya, Rabu 29 April 2015.
Fahmi datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 WIB.
Anak buah Wiranto ini dicecar sebagai saksi untuk 2 tersangka yang sudah dijerat dalam kasus itu, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita dengar saja apa keterangan dari yang bersangkutan. Semoga bermanfaat bagi kelanjutan pengusutan penyidikan kasus ini," tutur Ikram.
Tapi usai diperiksa, Fahmi enggan memberikan banyak komentar. Termasuk saat ditanya bagaimana proses anggaran UPS bisa masuk ke APBD Perubahan 2014 Provinsi DKI Jakarta.
"Itu usulan sekolah," ucap Fahmi.
Terkait peran 2 tersangka, Alex dan Zaenal, serta dugaan keterlibatan oknum DPRD dalam kasus dugaan korupsi ini, Fahmi lagi-lagi enggan membeberkan.
"Sudah saya jelaskan tadi di sana, tanya sama penyidik," tegas Fahmi.
Setelah Fahmi, penyidik Bareskrim akan menggarap Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung hari ini. Politikus PPP itu juga akan diperiksa sebagai saksi.
Penyidik telah menggeledah kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta, termasuk ruang kerja Lulung, menyita dokumen sebagai barang bukti dan memeriksa puluhan saksi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya menegaskan tidak menutup peluang ada tersangka lain dalam kasus UPS.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS, polisi telah menetapkan 2 tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Rmn)
Anggota DPRD DKI Diperiksa Bareskrim 9 Jam Terkait Korupsi UPS
Fahmi datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 WIB.
diperbarui 30 Apr 2015, 04:37 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mulai Dikenal Dunia, Golden Visa Indonesia jadi Pembahasan dalam 18th Global Citizenship Conference di Singapura
Skala Krisis Judi Online di Indonesia, Penelitian Nasional Ungkap Dampak Mengerikan yang Perlu Diwaspadai!
Fasilitasi Industri dan Pencari Kerja, Menaker Yassierli Perbanyak Naker Fest
Kultus Kiamat Kanungu di Uganda, Bakar Hidup-hidup 500 Pengikutnya
Cara Menghisab Diri sebelum Dihisab di Hari Kiamat, Agar Selamat Kata Gus Baha
Berlliana Lovell Gandeng Ade Govinda Tuang Kisah Pribadi di Lagu Tuhan Pasti Tahu, Soal Cinta Tapi Beda
OKG Research Ramal Arus Masuk Bitcoin Sentuh USD 2,28 Triliun di 2025
PDIP Tegaskan Jateng Masih Kandang Banteng: Total 19 Kabupaten/Kota Menang
Ketum Kadin Anindya Bakrie Bicara UMP 2025: Produktivitas Pekerja Harus Naik
Bank Indonesia Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Hadirkan Suasana Elegan, Osteria GIA Resmi Dibuka di Tribeca Park
DOID Kuasai Salah Satu Tambang Batu Bara Metalurgi Terbesar di Australia