Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II. Pihak kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum pascapenundaan eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Rabu 29 April 2015 dini hari.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan, ada 2 langkah hukum yang bisa ditempuh yaitu mengajukan lagi Peninjauan Kembali (PK) dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Namun, pengajuan PK dirasa akan mengalami hambatan, sebab telah mengajukan PK untuk kali kedua. Sistem hukum Indonesia hanya mengizinkan peninjauan kembali sebanyak 2 kali.
"MK memperbolehkan PK lebih dari 2 kali dengan landasan bahwa mencari keadilan tidak bisa dibatasi. Sementara MA mengeluarkan surat edaran boleh PK 2 kali dengan syarat ada 3 keputusan yang bertentangan dalam putusan hakim, itu tidak memungkinkan di pidana, kalau perdata itu bisa," kata dia Kamis (30/4/2015).
Sementara upaya grasi menurut Agus bisa juga dilakukan, sebab grasi hak prerogatif Presiden. Namun saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.
"Kalau grasi bisa setiap saat. Tapi sekarang kami masih menunggu pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina," tegas dia.
Agus berharap, kasus Mary Jane bisa mendapatkan kejelasan supaya tidak menggantung tanpa kepastian. "Harapannya jangan sampai kasus ini menggantung karena masalah hukum," pungkas Agus Salim.
Eksekusi mati Mary Jane ditunda setelah Pemerintah Filipina memohon kepada Presiden Jokowi bahwa proses hukum terkait kasus Mary Jane masih berlangsung di Filipina.
Namun demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, meski lolos bukan berarti Mary Jane batal dieksekusi mati. "Sekali lagi ditunda, bukan dibatalkan," tegas Prasetyo, Rabu 29 April 2015. (Mvi/Ein)
2 Langkah Hukum Mary Jane Pasca-Eksekusi Mati Ditunda
Kuasa hukum berharap, kasus Mary Jane bisa mendapatkan kejelasan supaya tidak menggantung.
diperbarui 30 Apr 2015, 13:22 WIBMary Jane Fiesta Veloso
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Booking.com Promo, Simak Panduan Lengkap Mendapatkan Diskon Hotel Terbaik 2025
Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag
Jomblo? Jangan Galau, Ini Doa Mustajab yang Bisa Membantu Menemukan Jodoh
VIDEO: Diduga Korsleting, Videotron Milik Pemkot Bekasi Terbakar
IHSG Hijau, Simak Deretan Top Gainers dan Top Losers Awal 2025
Pesona Riyuka Bunga dengan Riasan, Dipuji Kian Cantik dan Hidungnya Bikin Pangling
Profil Dede Sunandar, Komedian yang Tak Gengsi Jadi Pramusaji Restoran
Ingin Kulit Lembap Meski di Ruangan Ber-AC? Lakukan 4 Langkah Mudah Ini!
PAN Minta Pemerintah Hati-hati Hapus Utang 1 Juta UMKM, Waspadai Risiko Moral
Apa Tujuan Demokrasi: Memahami Esensi dan Manfaatnya bagi Masyarakat
PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen
Presiden Filipina Copot Wapres Sara Duterte dari Keanggotaan Dewan Keamanan Nasional