Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebab, pencabutan SIUP merupakan kewenangan Menteri Susi.
Menurut Franky, langkah yang dilakukan Menteri Susi tersebut sudah sesuai dengan Surat Kepala BKPM No. 697/A.1/2015 tanggal 27 April 2015 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan tentang kewenangan perizinan di bidang perikanan tangkap termasuk pencabutannya.
Dalam surat tersebut, kami menjelaskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa wewenang pencabutan izin usaha tetap perikanan tangkap sudah tidak ada lagi pada BKPM, melainkan ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM, yang mendelegasikan wewenang penerbitan izin usaha di bidang pembudidayaan ikan (SIUP Pembudidayaan Ikan), tidak termasuk perikanan tangkap.
"Sehingga, jika Menteri Kelautan sudah mencabut izin usaha PT PBR memang kewenangan ada pada beliau," kata Franky.
Advertisement
Lebih jauh Franky menjelaskan, BKPM memang menerbitan Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing No. 1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 6 November 2013 untuk PT PBR.
Dia menggarisbawahi bahwa Izin tersebut dikeluarkan atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.30/MEN/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Tetap Penanaman Modal di Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BKPM.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, yang dilimpahkan ke BKPM adalah Pemberian izin usaha tetap penanaman modal asing untuk bidang perikanan tangkap, dan pemberian izin usaha tetap penanaman modal asing dan dalam negeri untuk bidang perikanan budidaya.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMENKP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan kepada Kepala BKPM, izin yang didelegasikan ke BKPM hanya meliputi penerbitan SIUP Pembudidayaan Ikan (tidak termasuk lagi perikanan tangkap), dan Peraturan Menteri tersebut sekaligus juga mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.30/MEN/2009 tersebut.
"Oleh karena itu, sejak pemberlakukan Permen tersebut pada 15 Januari 2015, Kepala BKPM tidak lagi berwenang menerbitkan SIUP Penangkapan Ikan, maupun melakukan pencabutan, termasuk izin yang sudah dikeluarkan, karena mengatasnamakan Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelas Franky.
Menurut catatan BKPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengeluarkan Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal No. 01.06.02.0327.5349 tanggal 25 Juni 2012 atas nama PT Pusaka Benjina Resources yang ditandatangani oleh Dirjen Perikanan Tangkap, KKP.
Menurut Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM, Menteri Kelautan dan Perikanan perlu mencabut kedua izin tersebut, baik Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh KKP, maupun Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing yang diterbitkan oleh BKPM.
Azhar Lubis menambahkan kewenangan BKPM terkait PT PBR adalah pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal No. 814/1/IP/I/PMA/2011 tanggal 5 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh BKPM. Pencabutan Izin Prinsip tersebut segera akan dilakukan oleh BKPM apabila Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing No. 1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 6 November 2013 atas nama PT PBR sudah dicabut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan kewenangannya. (Yas/Ndw)