Polisi Tembak Teman Sendiri Diduga Dipicu Jasa Peminjaman Uang

"Diduga sebelumnya telah terjadi kesalahpahaman antara keduanya, sehingga mengakibatkan peristiwa penembakan itu terjadi."

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Apr 2015, 19:03 WIB
Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Polda Sumut telah memeriksa 6 orang saksi terkait tewasnya dua personel kepolisian Satpol Air Polda Sumut atas nama Briptu Sugiro dan Brigadir Dedi Sofyan. Dari keenam saksi, satu di antaranya merupakan istri Brigadir Dedi Sofyan.

Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo mengatakan, dugaan awal dari penyelidikan terhadap enam orang saksi itu dipicu persoalan utang-piutang. Briptu Sugiro mempunyai usaha meminjamkan uang kepada masyarakat dan teman-teman sesama polisi, sedangkan Brigadir Dedi bertugas sebagai penagih utang.

"Dugaan awal akibat perselisihan utang piutang, karena Briptu Sugiro yang memiliki jasa peminjaman uang kecewa terhadap Brigadir Dedy yang saat itu bertugas sebagai penagih utang," kata Eko Hadi di Medan, Kamis (30/4/2015).

Eko menambahkan, motif penembakan yang dilakukan Briptu Sugiro diduga karena sakit hati terhadap Brigadir Dedi. Lepas kendali, Briptu Sugiro menembak Brigadir Dedi dengan senjata laras panjang hingga tewas di tempat.

"Diduga sebelumnya telah terjadi kesalahpahaman antara keduanya, sehingga mengakibatkan peristiwa penembakan itu terjadi," ujar Eko.

Dari hasil otopsi, Brigadir Dedi mengalami tiga luka tembak. Yaitu dua di dada dan satu di kaki. Sementara pelaku Briptu Sugiro mengalami luka tembak di bagian kepala.

Senjata laras panjang jenis SS1 V2 yang digunakan Briptu Sugiro menembak Brigadir Dedi merupakan milik kepolisian yang belum dikembalikan pelaku saat melakukan patroli di perairan. Pascaperistiwa itu, Eko menegaskan akan memperketat kepemilikan senjata, khususnya senjata dinas milik kepolisian.

"Ke depannya kita akan memperketat kepemilikan senjata, khususnya senjata dinas milik kepolisian," tandas Eko Hadi. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya