Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengabulkan permintaan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA, untuk membuktikan kalau El Barack Alexander adalah anak biologis Ludwig Franz Willibald. Artinya, Jessica, Ludwig, dan El akan dikumpulkan dalam persidangan untuk diambil contoh rambut, dan darah yang dibutuhkan tes tersebut.
Tentunya ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu Jessica Iskandar. Sebab, sejak dirinya melahirkan El, buah hatinya belum pernah bertemu sang ayah.
"Jessica Iskandar, Baby El dan Ludwig akan dikumpulkan bersama. Dan mereka wajib hadir langsung ke hadapan hakim persidangan untuk menyerahkan bagian tubuh mereka untuk keperluan tes DNA," ujar Brian Praneda, kuasa hukum Jessica Iskandar, usai persidangan, Kamis (30/4/2015).
Advertisement
Dan ditekankan hakim kepada pria kebangsaan Jerman itu bahwa dirinya tidak boleh diwakilkan. Jika benar, ini merupakan kehadiran pertama Ludwig sejak menggugat pembatalan nikah dengan Jessica Iskandar.
"Iya betul sekali, tidak boleh diwakilkan. Hakim ingin melihat secara langsung masing-masing pihak menyerahkan bagian tubuhnya," tambah Brian.
Namun, Brian belum bisa memastikan waktu pasti Jessica Iskandar, Ludwig, dan buah hatinya, El bisa berkumpul. Ia masih menunggu kepastian dari majelis hakim.
Sedangkan sidang pembatalan nikah ini akan digelar kembali pada 20 Mei 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui, Ludwig mengajukan gugatan pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica Iskandar. Sementara itu, gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah dtolak majelis hakim.(Pur/Mer)