Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015). Keputusan ini seiring tuntasnya finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tax Allowance.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah telah menuntaskan pembahasan tax allowance. Pihaknya juga mengevaluasi Peraturan Menteri, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Peraturan Menteri-nya sudah oke. PP Nomor 18 Tahun 2015 mulai berlaku 6 Mei ini. Kita akan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance," tegas dia usai Rakor Finalisasi Tax Allowance di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2015).
Tax allowance sebelumnya merupakan insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen atas jumlah investasi yang ditanamkan. Namun di aturan ini lebih fleksibel.
Kini, kata Sofyan, investor yang menanamkan modal lebih besar, mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah banyak dan menggunakan komponen dalam negeri lebih tinggi serta berorientasi ekspor, maka pemberian tax allowance juga akan lebih besar.
Lebih jauh dia mengaku, sejumlah perusahaan atau investor antre memperoleh tax allowance. Tahun lalu, sambungnya, ada sebanyak 32 perusahaan sudah mengajukan tax allowance.
"Tapi karena peraturannya masih ketat, maka yang mendapatkan tax allowance sedikit sekali. Mereka tentu akan mengajukan permohonan ulang karena kita sudah membuat aturan ini lebih fleksibel," jelasnya.
Sementara insentif non fiskal, sambung Sofyan, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut bagi penanam modal yang berinvestasi di luar Jawa. Contohnya tanah yang sedang diidentifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.
"Kalau di Jawa ada kawasan industri tidak ada yang dimiliki negara. Yang bisa kita berikan insentif pada kawasan industri, misal untuk bangun rumah buruh, sekolah, klinik supaya kawasan jadi lebih kompetitif. Tapi investasi hijau belum mendapatkan (tax allowance) nanti bisa kita dorong," tukas dia. (Fik/Ndw)
Mulai 6 Mei, Pemerintah Beri Diskon Pajak Buat Tarik Investor
Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015)
diperbarui 30 Apr 2015, 18:13 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Rapat Formal dan Informal, Pahami Etika dan Tata Kramanya
Batas Usia Pensiun RI Naik tiap 3 Tahun, Berikut Tahapannya
Usai Menangkan Piala AFF 2024, Vietnam Tak Tertarik Tiru Langkah Indonesia yang Gencar Menaturalisasi Pemain
Megawati Singgung Ada Sosok yang Mau Gantikan Dirinya Jadi Ketum PDIP
Caption Ultah Singkat Aesthetic untuk Momen Spesial
Cut Intan Nabila Bersyukur Armor Toreador Dipenjara 4,5 Tahun
Perbedaan Rebonding dan Smoothing, Wajib Tahu Sebelum Melakukannya
Potret Luna Shabrina Dampingi Pacar Wisuda, Ternyata Keturunan Bangsawan
Lolly Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Razman Nasution Siap Dampingi Proses Selanjutnya
Perbedaan Resistor dan Kapasitor, Lengkap Fungsi dan Jenis-Jenisnya
Perbedaan Mocktail dan Cocktail: Memahami Karakteristik Unik Kedua Minuman Populer Ini
Cara Merebus Daun Bidara untuk Mengatasi Kolesterol, Juga Ampuh Ringankan Depresi