Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015). Keputusan ini seiring tuntasnya finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tax Allowance.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah telah menuntaskan pembahasan tax allowance. Pihaknya juga mengevaluasi Peraturan Menteri, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Peraturan Menteri-nya sudah oke. PP Nomor 18 Tahun 2015 mulai berlaku 6 Mei ini. Kita akan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance," tegas dia usai Rakor Finalisasi Tax Allowance di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2015).
Tax allowance sebelumnya merupakan insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen atas jumlah investasi yang ditanamkan. Namun di aturan ini lebih fleksibel.
Kini, kata Sofyan, investor yang menanamkan modal lebih besar, mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah banyak dan menggunakan komponen dalam negeri lebih tinggi serta berorientasi ekspor, maka pemberian tax allowance juga akan lebih besar.
Lebih jauh dia mengaku, sejumlah perusahaan atau investor antre memperoleh tax allowance. Tahun lalu, sambungnya, ada sebanyak 32 perusahaan sudah mengajukan tax allowance.
"Tapi karena peraturannya masih ketat, maka yang mendapatkan tax allowance sedikit sekali. Mereka tentu akan mengajukan permohonan ulang karena kita sudah membuat aturan ini lebih fleksibel," jelasnya.
Sementara insentif non fiskal, sambung Sofyan, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut bagi penanam modal yang berinvestasi di luar Jawa. Contohnya tanah yang sedang diidentifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.
"Kalau di Jawa ada kawasan industri tidak ada yang dimiliki negara. Yang bisa kita berikan insentif pada kawasan industri, misal untuk bangun rumah buruh, sekolah, klinik supaya kawasan jadi lebih kompetitif. Tapi investasi hijau belum mendapatkan (tax allowance) nanti bisa kita dorong," tukas dia. (Fik/Ndw)
Mulai 6 Mei, Pemerintah Beri Diskon Pajak Buat Tarik Investor
Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015)
diperbarui 30 Apr 2015, 18:13 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menurunkan Gula Darah Secara Alami, Strategi Terbaik untuk Langkah Awal Hidup yang Lebih Sehat
350 Quote Berserah Diri Kepada Allah yang Menenangkan Hati
Wamen ESDM: Sektor Pertambangan Kontribusi 12% ke PDB 2024
Kisah Ustadz Das'ad Latif Gagal Berkali-kali Daftar Kuliah Kedokteran
Tips Efektif Mengatasi Kolesterol Tinggi Tanpa Obat
Alasan Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim: Ada Pengajian di Rumah
Cara Menurunkan Demam pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
350 Quote Bapak Bapak Bikin Ngakak dan Tepuk Jidat
Top 3 Berita Hari Ini: Mengapa Publik Tak Akan Melihat Kate Middleton Kenakan Tiara Kerajaan Tahun Ini?
Demi Cetak Banyak Atlet Olimpiade, NOC Indonesia Gelorakan Semangat Olympism ke Anak-Anak
Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Tahun Depan, Tengok Rinciannya
1 Paragraf Berapa Kata? Memahami Definisi, Jenis, dan Unsur Paragraf Lengkap