Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance bagi pengusaha yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan, keringanan pajak akan diberikan pengusaha yang membangun smelter di luar Jawa. Hal tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan di daerah.
"Iya tapi untuk yang di luar Jawa," kata Sukhyar di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Kamis (30/4/2015).
Menurut Sukhyar, dengan kebijakan tersebut akan memikat investor untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009. Namun, pemerintah tak begitu saja memberikan keringanan karena harus ada syarat diantaranya adalah besaran investasi.
"Ya iyalah (dampak positif), cuma harus dicek biasanya ada kriteria, seperti nilai investasi," ungkapnya.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang meringankan usaha, dalam bentuk tax allowance di antaranya pembangunan smelter.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. (Pew/Ndw)
Investor Smelter Dapat Keringanan Pajak
Pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak (tax allowance) bagi pengusaha yang membangun fasilitas smelter.
diperbarui 30 Apr 2015, 19:43 WIBIlustrasi Smelter (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan