Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) menyayangkan pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penempelan pita cukai pada kemasan rokok.
Ketua Harian Gaprindo, Muhaimin Moeftie mengungkapkan, pernyataan pihak YLKI terkait dugaan pabrikan rokok dengan sengaja mengaburkan peringatan dampak buruk merokok dengan menutup peringatan kesehatan bergambar dengan pita cukai tidak memiliki dasar.
Menurutnya, YLKI menyampaikan tuduhan tersebut tanpa berkonsultasi dengan pejabat terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPOM yang mengatur dan mengawasi implementasi peringatan kesehatan bergambar pada kemasan Rokok.
"Selain itu, justru Kementerian Keuangan yang mewajibkan penempelan pita cukai sebagai syarat mutlak peredaran rokok yang sah," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236 Tahun 2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, Pasal 1 Ayat 3, pita cukai wajib ditempelkan pada bagian kemasan yang bisa terobek pada saat kemasan dibuka, yaitu umumnya pada bagian atas kemasan rokok.
Muhaimin juga mengatakan, saat proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013 berlangsung, Kementerian Kesehatan mengusulkan untuk mencetak peringatan kesehatan bergambar pada bagian atas kemasan sisi bagian depan dan belakang.
"Pada saat itu kami telah menyampaikan Peringatan Kesehatan Bergambar tersebut akan tertutup oleh pita cukai. Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan peringatan kesehatan bergambar dapat tertutupi sebagian oleh pita cukai pada salah satu sisi yaitu sisi belakang," tandasnya. (Dny/Ndw)
Produsen Bantah Sengaja Tutupi Gambar Seram di Bungkus Rokok
Produsen rokok menyayangkan pernyataanYLKI terkait penempelan pita cukai pada kemasan rokok.
diperbarui 30 Apr 2015, 20:10 WIBSelasa (24/6/14), semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intip Parfum Pilihan 4 Pemenang GADIS Sampul 2024, Cocok untuk Remaja Putri
Gugur Lagi, Inilah 5 Tim yang Kalahkan RRQ Hoshi di M Series World Championship
Mengenal Ingenuity, Helikopter Pertama yang Terbang di Mars
Kisah Abah Guru Sekumpul Pindahkan Hujan Besar dalam Sekejap, Karomah Wali
Cerita Mengerikan Dwi Ayu Dihina dan Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Dilempar Meja hingga Kursi
Viral Wanita Temukan Sampah Plastik Masih Utuh Meski Berusia 20 Tahun
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?
Saat Wiridan Dianggap Tidak Penting tapi Gak Punya Duit Bermasalah Banget, Sindiran Pedas Gus Baha
Peristiwa 17 Desember 1942: Lahirnya Soe Hok Gie
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Berantas Judol
Gaya Glamor Valerie Thomas Dampingi Putra Bungsu Zulkifli Hasan di Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
Asal Usul Penamaan Kota Kudus Jawa Tengah hingga Peran Ulama Besar Ja'far Shodiq