Liputan6.com, Jakarta - Australia geram dengan keputusan pemerintah Indonesia yang mengeksekusi mati 2 warga negaranya yang tersangkut kasus narkoba yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka memprotes keras langkah Indonesia dengan memanggil pulang Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson.
Pemerintah menyatakan, apa yang diambil Australia merupakan hak mereka. Akan tetapi, sampai saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) belum menerima pemberitahuan penarikan Dubes Grigson.
"Kami tekankan bahwa rencana pemanggilan kembali Dubes Australia untuk konsultasi oleh Pemerintah Australia secara tertulis kami belum menerima konfirmasi," ujar Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia menghargai apa yang akan disampaikan Australia. Hubungan bilateral kedua negara seperti apa, akan ditentukan berdasarkan situasi yang berkembang.
Sukumaran dan Chan adalah anggota 2 gembong narkoba yang dikenal dengan Bali Nine. Mereka dieksekusi mati pada Rabu 29 April 2015 dini hari pukul 00.35 WIB. Mereka ditangkap karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Selain 2 orang ini, anggota Bali Nine lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Setelah menjalani serangkaian banding, 7 anggota Bali Nine lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Mvi/Ein)
Advertisement