Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepemimpinan internal Partai Golkar masih terjadi. Kendati pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Namun, Golkar hasil Munas Bali di bawah komando Aburizal Bakrie atau Ical menggugat SK Menkumham tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK tersebut dinilainya tidak sesuai Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Bowo Sidik Pangarso menyatakan, Menkumham sudah sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan sebagian gugatan kubu Agung Laksono dan diperintahkan untuk mengakomodir hasil Munas Bali.
"SK Menkumham terhadap Golkar kubu Agung Laksono tidak mengubah keputusan Mahkamah Partai, inget lho ya," kata Bowo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Bowo berujar, terlepas salah atau benar keputusan Mahkamah Partai dalam memutus polemik dualisme kepemimpinan Golkar, Menkumham tugasnya hanya mencatat.
"Terlepas benar atau salah keputusan Mahkamah Partai, itu sudah diselesaikan sesuai UU Parpol. Menkumham itu administrator yang tugasnya hanya mencatat, bukan memutuskan," ujar dia.
Karena itu, Bowo menilai, gugatan yang dilayangkan kubu Ical ke PTUN itu tidak tepat. Lantaran, hakim Mahkamah Partai Golkar yang menyidangkan dualisme kepengurusan menandatangani surat keputusan yang telah diserahkan ke Menkumham.
"Keputusan Mahkamah Partai Golkar itu final dan mengikat. Dari 5 hakim, 4 hakim Mahkamah Partai yang memutuskan itu tanda tangan semua," tandas Bowo Sidik. (Ali/Ans)
Golkar Kubu Agung: SK Menkumham Tak Ubah Keputusan MPG
"Menkumham itu administrator yang tugasnya hanya mencatat, bukan memutuskan."
diperbarui 30 Apr 2015, 21:30 WIBMenkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai
Industri Batu Bara di Zona Inti KCBN Muarajambi
Vidio dan Bein Sports Gelar Nobar F1 Las Vegas di Jakarta, Meriah Diikuti Ratusan Penggemar
Tolong Niatkan Ini saat akan Ngaji, agar Peroleh Predikat Mulia Kata Ustadz Adi Hidayat
Ternyata Batang Singkong Bisa Gantikan Batu Bara
Hasil China Masters 2024: Kejutan Sabar/Reza Terhenti di Final
Komentar Negatif di Media Sosial Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental dan Mengubah Perilaku Seseorang
Menko PMK Pratikno Tinjau Progres Pembangunan Huntara bagi Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi
Darts National Competition 2024 Sukses, Persaingan 2025 Bakal Hadirkan 9 Seri