Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari tadi. Ia ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya memang menangkap Novel. Menurut Budi, sebelum ditangkap, Novel sudah dipanggil 2 kali tetapi tak pernah hadir.
"Ya memang dilakukan penangkapan, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil 2 kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015) pagi.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap Novel juga dikarenakan untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara. Sebab saat ini berkas perkara Novel sudah masuk tahapan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"Ada pemeriksaan dan pertanyaan yang harus diperiksa pada yang bersangkutan. Namun kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar, itu berarti kan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," jelas jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu. (Ado/Sss)
Mangkir, Alasan Polisi Tangkap Novel Baswedan
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, sebelum ditangkap Novel sudah dipanggil 2 kali tetapi tak pernah hadir.
diperbarui 01 Mei 2015, 08:53 WIBBudi Waseso mengatakan akan kooperatif kepada Komnas HAM. Budi dipanggil Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
Berita Terbaru
Profil Hidemasa Morita Man of The Match Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Pemain Kunci di Klub hingga The Samurai Blues
6 Potret Terbaru Moira 'Adik Milea' di Dilan 1990, Lama Tak Muncul karena Fokus Kuliah
Sosok Kiai Kharismatik, tapi Ayah Gus Baha Suka Makan di Warung, Alasannya Mendalam
Bahlil soal Pertemuan Pramono dan Anies: Biasa Saja, Bukan Sesuatu yang Luar Biasa
Ciri dari Norma Hukum Adalah: Pengertian, Sifat, dan Contohnya
Indonesia Tekankan Pentingnya Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Pertemuan Menteri APEC
Pimpin Kementerian Baru, AHY Akan Tempati Kantor Lama Luhut
Kronologi 7 Tahanan Lapas Salemba Kabur: Gergaji Lubang Ventilasi hingga Masuk Gorong-Gorong Lapas
Cara Defisit Kalori yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan
Kisah Malang Mazyouna di Gaza, Wajahnya Hancur oleh Roket Israel dan Dilarang Mendapat Perawatan
7 Cara Maksimalkan Baterai iPhone di iOS 18 agar Awet Seharian
Contoh Kata-Kata Lowongan Kerja dalam Bentuk Umum, Singkat dan Informatif