Kabareskrim: Penangkapan Novel Jangan Dikaitkan KPK Vs Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan murni sebagai penegakan hukum.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Mei 2015, 10:21 WIB
Novel Baswedan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan murni sebagai penegakan hukum. Ia pun meminta agar penangkapan tersebut tak dikaitkan sebagai masalah institusi KPK dan Polri.

"Nah itu jangan sampai terjadi, kita penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan nanti lembaga KPK, atau apa," tegas Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu menyatakan, penangkapan Novel jangan dicampuri dengan isu-isu perselisihan antara KPK dan Polri.

"Ini kebetulan oknumnya saja, jadi biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya, tanpa ada dicampuri dengan masalah-masalah lain, kita harapkan begitu," ujar Buwas.

Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Jumat dini hari. Novel ditangkap di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap 6 pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu disangka melakukan penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat dia menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel Baswedan tidak melakukan tindak pidana. Bahkan Novel saat itu mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik Polri dengan hukuman mendapat teguran keras. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya