5 Pimpinan KPK Layangkan Surat Jaminan untuk Novel Baswedan

Pimpinan KPK membuat surat jaminan penangguhan penahanan atas tertangkapnya penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 01 Mei 2015, 11:24 WIB
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah), Johan Budi SP (kanan), Indriyanto Seno Adji (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnen dan Adnan Pandu Pradja (kiri) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pimpinan KPK membuat surat jaminan penangguhan penahanan atas tertangkapnya penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri. Novel ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

"Tadi diputuskan pimpinan KPK akan menjaminkan dirinya berlima apabila Novel dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri. Kami anggap upaya penahanan itu tidak diperlukan," kata Wakil Pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Menurut Johan, tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan. Novel dipastikan tidak akan kabur dan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang berhubungan dengan dia.

"Kami jamin dia tidak akan larikan diri, peristiwa sudah 10-11 tahun lalu. Mengulangi perbuatan sama tidak mungkin karena peristiwa 11 tahun lalu," ujar dia.

Ditangkapnya Novel diungkapkan ‎Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. "Tadi memang ada pesan pendek dari HP Novel (Baswedan) yang menyebutkan dirinya ditangkap," ujar Priharsa.

Dia mengatakan, informasi tersebut sangat mengagetkan pimpinan dan jajaran KPK. "Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan koordinasikan dengan pihak Polri," jelas Priharsa.

Isi pesan singkat dari telepon seluler Novel Baswedan itu berbunyi, "Sekarang ini saya ditangkap Bareskrim, tolong beritahukan kepada pimpinan dan tim lawyer."

Novel terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan Novel ditangkap karena sudah dipanggil dua kali tetapi tak pernah hadir.

"Ya memang dilakukan penangkapan, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil 2 kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata pria yang akrab disapa Buwas itu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya