Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua sementara KPK Indriyanto Seno Aji mengatakan surat jaminan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihaknya bukanlah bentuk obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi hukum. Surat jaminan itu merupakan tanggung jawab pimpinan kepada siapapun yang berada di lembaga yang dipimpinnya.
"Bukan dalam konteks intervensi, tapi tanggung jawab pimpinan. Obstruction of justice itu bagian di prapengadilan atau pengadilan, jadi agak jauh," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dalam surat jaminan itu, jelas dia, tidak meminta agar kasus Novel dihentikan. Menurut dia, KPK menghormati penegakan hukum.
"Permohonan penangguhan penahanan belum mikir SP3 (penghentian penyidikan). Terlalu jauh," ucap dia.
Pimpinan KPK juga belum memiliki niat untuk meminta bantuan Presiden Jokowi terkait ditangkapnya Novel Baswedan. "Belum dibahas. Saya lihat sekarang presiden sibuk banyak persoalan yang harus ditangani presiden," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. (Mut)
KPK: Surat Jaminan Novel Baswedan Tak untuk Halangi Polri
Dalam surat jaminan pimpinan KPK tidak meminta agar kasus Novel Baswedan dihentikan.
diperbarui 01 Mei 2015, 14:31 WIBKetua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, bersama Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi, Indriyanto Senoadji, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain berfoto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Globalisasi: Pengertian, Karakteristik, dan Dampaknya
Resmi Jadi pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Umumkan Agenda Awalnya di Jakarta
Deretan Perusahaan yang Sumbang Dana untuk Pelantikan Donald Trump
Ezra Walian Pilih Diam Saat Pemain Keturunan Liga 1 Menyambut Patrick Kluivert sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia
Inovasi Belajar Bahasa Inggris Modern, Membuka Peluang dan Meningkatkan Kompetensi Global
Ciri Kingdom Plantae, Mengenal Karakteristik Unik Dunia Tumbuhan
Ciri-Ciri Teks Prosedur, Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuat Teks Prosedur
Wamen BKKBN Tinjau Langsung Pembagian Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil hingga Balita
Memahami Ciri-Ciri Pubertas pada Remaja, Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Hoaks Manfaatkan Penyaluran Subsidi, Simak Daftarnya Sebelum Tergiur
Polisi Klarifikasi Nikita Mirzani Laporkan Razman soal Dugaan Pengeroyokan Hingga Penculikan Lolly
Ini Bedanya Vivo X200 dan Vivo X200 Pro yang Baru Rilis di Indonesia, Pilih Mana?