Lakukan Perbudakan, BKPM Cabut Izin Prinsip Pusaka Benjina

BKPM menyatakan tengah memproses pencabutan izin prinsip penanaman modal PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Mei 2015, 17:31 WIB
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah memproses pencabutan izin prinsip penanaman modal PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Langkah ini menyusul kasus perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) yang dilakukan di Perairan Benjina, Maluku.  

Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan proses pencabutan izin prinsip ini sejalan dengan proses penanganan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingat wewenang pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di tangan KKP.

"Kewenangan BKPM melakukan pencabutan izin prinsip investasi yang bermasalah. Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan izin prinsip investasi Benjina," ucap Franky dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Lebih jauh Franky menambahkan, proses pencabutan izin prinsip diharapkan dapat selesai dalam waktu singkat melalui dukungan proses yang berlangsung di KKP.

Sementara itu, Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis menyatakan pencabutan izin prinsip penanaman modal bukan hal yang baru bagi BKPM. Beberapa waktu lalu, BKPM mencabut atau membatalkan lebih dari 6.000 izin prinsip penanaman modal karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal.

Menurutnya dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM.  

Azhar Lubis menggarisbawahi dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 pasal 27 ayat 2 dinyatakan dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya