Liputan6.com, Jakarta - Polri mengebut penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedansecara cepat. Rencananya, pukul 16.00 WIB, Novel langsung diberangkatkan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.
"Kita upayakan diselesaikan (kasusnya) 1x24 jam sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dijelaskan Badrodin, rekonstruksi sudah berdasarkan berkas perkara yang dikembalikan kejaksaan ke Polri. Dalam berkas itu, kejaksaan meminta untuk dilakukan keterangan dan rekonstruksi oleh tersangka, bukan dengan pemeran pengganti.
"Kalau pukul 00.30 WIB itu batas akhirnya. Namun demikian ini diharapkan bisa kooperatif untuk melaksanakan semua dalam proses penyelidikan," tutur Badrodin.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menambahkan Novel akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat dari kepolisian. Alasannya, agar yang bersangkutan bisa cepar sampai lokasi dan langsung dilakukan rekonstruksi.
"Pukul 16.00 WIB ini, kita langsung berangkatkan," tukas Budi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan kepada Novel Baswedan.
"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan), " ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil. Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan mendapat pesan khusus dari Jokowi.
"Saya sudah memerintahkan kepada Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat," tegas Jokowi. (Mut)
Polri Terbangkan Novel Baswedan ke Bengkulu
Rencananya, pukul 16.00 WIB, Novel langsung diberangkatkan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.
diperbarui 01 Mei 2015, 15:43 WIBNovel Baswedan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa