Polri Terbangkan Novel Baswedan ke Bengkulu

Rencananya, pukul 16.00 WIB, Novel langsung diberangkatkan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Mei 2015, 15:43 WIB
Novel Baswedan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengebut penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedansecara cepat. Rencananya, pukul 16.00 WIB, Novel langsung diberangkatkan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.

"Kita upayakan diselesaikan (kasusnya) 1x24 jam sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Dijelaskan Badrodin, rekonstruksi sudah berdasarkan berkas perkara yang dikembalikan kejaksaan ke Polri. Dalam berkas itu, kejaksaan meminta untuk dilakukan keterangan dan rekonstruksi oleh tersangka, bukan dengan pemeran pengganti.

"Kalau pukul 00.30 WIB itu batas akhirnya. Namun demikian ini diharapkan bisa kooperatif untuk melaksanakan semua dalam proses penyelidikan," tutur Badrodin.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menambahkan Novel akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat dari kepolisian. Alasannya, agar yang bersangkutan bisa cepar sampai lokasi dan langsung dilakukan rekonstruksi.

"Pukul 16.00 WIB ini, kita langsung berangkatkan," tukas Budi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan kepada Novel Baswedan.

"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan), " ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil. Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan mendapat pesan khusus dari Jokowi.

"Saya sudah memerintahkan kepada Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat," tegas Jokowi. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya