Liputan6.com, Jakarta - Polri mengebut penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedansecara cepat. Rencananya, pukul 16.00 WIB, Novel langsung diberangkatkan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.
"Kita upayakan diselesaikan (kasusnya) 1x24 jam sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dijelaskan Badrodin, rekonstruksi sudah berdasarkan berkas perkara yang dikembalikan kejaksaan ke Polri. Dalam berkas itu, kejaksaan meminta untuk dilakukan keterangan dan rekonstruksi oleh tersangka, bukan dengan pemeran pengganti.
"Kalau pukul 00.30 WIB itu batas akhirnya. Namun demikian ini diharapkan bisa kooperatif untuk melaksanakan semua dalam proses penyelidikan," tutur Badrodin.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menambahkan Novel akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat dari kepolisian. Alasannya, agar yang bersangkutan bisa cepar sampai lokasi dan langsung dilakukan rekonstruksi.
"Pukul 16.00 WIB ini, kita langsung berangkatkan," tukas Budi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan kepada Novel Baswedan.
"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan), " ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil. Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan mendapat pesan khusus dari Jokowi.
"Saya sudah memerintahkan kepada Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat," tegas Jokowi. (Mut)
Polri Terbangkan Novel Baswedan ke Bengkulu
Rencananya, pukul 16.00 WIB, Novel langsung diberangkatkan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.
diperbarui 01 Mei 2015, 15:43 WIBNovel Baswedan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
9 10
Berita Terbaru
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang, Simak Prosedur dan Persyaratannya
Cara Mengatasi Pembuangan Air Mampet, Cari Tahu Dulu Penyebabnya
Cara Mengurus IMB Online dengan Cepat, Simak Panduan Lengkap dan Praktis Ini
Cara Buat Gemblong: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Tradisional yang Lezat
Cara Jadi Hakim: Panduan Lengkap Meniti Karier di Bidang Peradilan
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Uruguay Berbalik Lumat Kolombia
Profil Hidemasa Morita Man of The Match Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Pemain Kunci di Klub hingga The Samurai Blues
6 Potret Terbaru Moira 'Adik Milea' di Dilan 1990, Lama Tak Muncul karena Fokus Kuliah
Sosok Kiai Kharismatik, tapi Ayah Gus Baha Suka Makan di Warung, Alasannya Mendalam
Bahlil soal Pertemuan Pramono dan Anies: Biasa Saja, Bukan Sesuatu yang Luar Biasa
Ciri dari Norma Hukum Adalah: Pengertian, Sifat, dan Contohnya
Indonesia Tekankan Pentingnya Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Pertemuan Menteri APEC