Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti angkat bicara soal penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri. Penangkapan itu ia nilai untuk melengkapi keterangan Novel terkait kasus yang menjeratnya.
Badrodin menjelaskan, berkas kasus Novel Baswedan sebenarnya sudah diserahkan kepada Kejagung. Namun kemudian pihak Kejagung menyerahkannya kembali kepada Polri dengan status P19 atau perlu keterangan tambahan.
"Ada 2 petunjuk yang harus dilengkapi keterangan tambahan dan rekonstruksi. Karena itu Polri harus segera memanggil yang bersangkutan untuk lengkapi berkas yang diminta jaksa," kata Badrodin usai menunaikan salat Jumat bersama ribuan buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).
Badrodin mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Novel sebanyak 2 kali. Namun tidak diindahkan oleh Novel sehingga dilakukan penangkapan.
"Selain itu, karena memang kasus ini tahun depan kedaluwarsa. Sehingga harus dilengkapi berkas itu supaya diproses pengadilan," imbuh Badrodin.
Menurut dia, hal ini sudah sesuai prosedur yang ada. Semestinya sebagai mantan anggota polisi, Novel memahami prosedur itu.
Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dini hari di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali/Mut)
Advertisement